HUT ke-80 RI, 218 Warga Binaan di Kalbar Langsung Bebas Usai Terima Remisi

remisi Kalbar 2025
Sebanyak 218 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah tersebut mendapat remisi dan langsung diperbolehkan pulang ke rumah.

Fakta Warga, Kalbar – Momen peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi warga binaan di Kalimantan Barat. Sebanyak 218 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah tersebut mendapat remisi dan langsung diperbolehkan pulang ke rumah.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalbar, Jayanta, menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, 138 orang langsung bebas.

“Total yang langsung bebas ada 138 orang dari 16 UPT Pemasyarakatan se-Kalbar, termasuk anak dan perempuan,” ujar Jayanta, Minggu (17/8/2025).

Baca Juga_ HUT RI ke-80, Mulyadi Tawik Ingatkan Kesejahteraan Dimulai dari Persatuan

Tahun ini, selain Remisi Umum, pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa, yakni pengurangan masa hukuman khusus setiap 10 tahun, bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan RI. Remisi tersebut diberikan sebagai penghargaan bagi narapidana maupun anak binaan yang disiplin, aktif mengikuti program pembinaan, serta berkomitmen memperbaiki diri.

Jayanta menjelaskan, jumlah penerima Remisi Umum 2025 di Kalbar mencapai 4.366 orang. Angka ini terdiri dari 2.144 narapidana kasus pidana umum dan 2.222 narapidana pidana khusus (berdasarkan PP 28/2006 dan PP 99/2012).

“Total keseluruhan jumlah penerima remisi umum adalah 4.366 orang,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *