Juli 2025, Kalbar Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Biaya Mutasi! Ini Syarat dan Cara Urusnya

Bebas pajak kendaraan kalbar
Gubernur Kalbar Ria Norsan dalam acara peluncuran SAMSAT GOKATAN.

Fakta Warga – Kalbar, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) berencana menghapus denda pajak kendaraan bermotor serta biaya mutasi kendaraan mulai Juli 2025 mendatang. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta memperkuat penerimaan daerah dari sektor perpajakan.

Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, menyebut langkah ini sebagai terobosan yang langsung berdampak positif bagi masyarakat.

“Kita akan hapus denda pajak di bulan Juli. Jadi, bagi masyarakat yang masih menunggak, mohon bersabar sampai program ini resmi di berlakukan,” ujar Krisantus di Pontianak, Minggu (1/6/2025).

Selain menghapus denda keterlambatan pajak, pemerintah juga akan membebaskan biaya mutasi kendaraan dari luar daerah yang akan beralih menjadi pelat Kalbar.

Menurut Krisantus, kendaraan-kendaraan tersebut perlu segera tercatat dalam sistem daerah agar potensi pajaknya bisa di optimalkan.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Kepolisian demi mendukung kelancaran kebijakan ini.

“Setelah kendaraan di mutasi, baru bisa kita tertibkan dalam sistem pajak daerah,” jelasnya.

Program ini tidak hanya menguntungkan Pemprov Kalbar, tetapi juga berdampak langsung bagi kabupaten dan kota, mengingat 66 persen dari hasil pajak kendaraan di salurkan ke pemerintah daerah, sementara 34 persennya untuk provinsi.

“Kalau pelat kendaraannya belum Kalbar, kita semua yang rugi, termasuk bupati dan wakil bupati. Ini kebijakan yang berdampak luas,” tambah Krisantus.

Baca Juga: Solmadapar Tagih Janji 100 Hari Kerja, Gubernur Kalbar Ria Norsan Tanggapi Langsung

Dengan kebijakan ini, Pemprov berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, serta memperkuat sinergi lintas instansi untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Tahun 2025, PAD Kalbar di targetkan mencapai Rp 3,2 triliun, dengan kontribusi terbesar dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 710 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 727 miliar.

Gubernur Kalbar, Ria Norsan, sebelumnya juga menyampaikan bahwa program ini merupakan solusi bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak selama dua tahun atau lebih.

“Ini momen yang tepat untuk bersih-bersih pajak tanpa khawatir soal denda,” ujarnya saat meninjau Samsat Kabupaten Sambas, Selasa (22/4/2025).

Meski denda di hapus, pokok pajak tetap harus di bayarkan. Program ini berlaku dari April hingga Juli 2025. Setelah periode itu berakhir, denda akan kembali di berlakukan.

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Denda Pajak:
  • Berlaku bagi pemilik kendaraan pribadi maupun badan usaha dengan tunggakan minimal dua tahun.
  • Jenis denda yang di hapus meliputi denda keterlambatan PKB dan BBNKB.
  • Pokok pajak tetap wajib di bayar.
Dokumen yang Diperlukan:
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP pemilik asli dan fotokopi
  • Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
  • Nomor telepon aktif atau email untuk konfirmasi
Prosedur Pembayaran:
  • Datang ke Samsat terdekat atau layanan Samsat keliling.
  • Ambil nomor antrean dan isi formulir permohonan pemutihan.
  • Verifikasi dokumen oleh petugas.
  • Lakukan pembayaran pokok pajak (tanpa denda).
  • Cetak bukti pembayaran dan STNK baru (jika membayar BBNKB).
Tips untuk Wajib Pajak:
  • Pastikan data pemilik dan kendaraan sesuai pada STNK dan BPKB.
  • Kunjungi Samsat pagi hari di hari kerja untuk menghindari antrean panjang.
  • Manfaatkan layanan Samsat keliling jika waktu terbatas.
  • Simpan bukti pembayaran sebagai arsip penting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *