Fakta Warga, Jakarta, 10 Mei 2025 – Pemerintah melalui Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyarankan pembinaan hukuman bagi mahasiswi ITB yang membuat meme kontroversial bergambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo berciuman. Namun, kepolisian tetap melanjutkan proses hukum dengan menjerat tersangka berinisial SSS menggunakan UU ITE.
Hasan Nasbi menyatakan bahwa mahasiswi tersebut patut di beri pemahaman di hukum. “Ini konteks demokrasi. Mungkin dia terlalu bersemangat dalam berekspresi. Sebagai anak muda, lebih baik di bina,” ujarnya di Menteng, Jakarta. Ia menekankan bahwa pendekatan edukatif lebih tepat untuk kasus ini, kecuali ada unsur pidana yang jelas.
baca juga: Prabowo Buka Suara soal Eks TNI di Politik: ‘Kami Cinta Tanah Air
Proses Hukum Mahasiswi ITB oleh Polri
Sikap ini sejalan dengan permintaan orang tua mahasiswi yang telah memohon maaf dan dukungan ITB untuk mendampingi siswanya. Amnesty International Indonesia juga mendesak polisi membebaskan tersangka, menyebut penangkapan sebagai “pembatasan kebebasan berekspresi”.
Adapun pasal yang di kenakan adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” jelas Trunoyudo.
Analisis Konflik Kebebasan Berekspresi vs UU ITE
Meski ada desakan pembinaan, Bareskrim Polri tetap melanjutkan penyidikan dengan menjerat SSS berdasarkan:
- Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE (konten penghinaan)
- Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE (penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan)
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, “Proses hukum sudah berjalan sesuai ketentuan.” Namun, polisi enggan mengungkap detail identitas tersangka.
Kasus ini memicu debat publik tentang:
- Batasan kritik pemerintah: Meme di anggap sebagai bentuk satire, tetapi UU ITE kerap di gunakan untuk kriminalisasi.
- Peran kampus: ITB didorong lebih proaktif melindungi kebebasan akademik.
- Pola penanganan: Pemerintah dan penegak hukum terlihat tidak sinkron dalam menyikapi kasus ekspresi kreatif termasuk Mahasiswi.
Dampak yang Ditimbulkan:
Viralnya tagar #BebaskanSSS di media sosial
Protes dari kalangan aktivis HAM
Pertanyaan tentang revisi UU ITE yang di nilai multitafsir
ITB Mahasiswi Meme




