KPK ternyata sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden. Bansos presiden yang di duga di korupsi itu adalah terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020.
“Jadi tersangka IW (Ivo Wongkaren) ini merupakan kasus dugaan korupsi. Distribusi Bansos yang baru-baru sudah di putus oleh Pengadilan Tipikor. Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial Presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan persnya, Selasa (25/6).
“Jadi pengadaan Bansos Presiden di tahun 2020. Itu, perkaranya itu,” tambah Tessa.
“Terkait masalah apakah penyidikan bansos dengan Sprindik 44 ini di mulai dari fakta persidangan perkara Ivo yang sudah putus? Sebenarnya tidak. Karena pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah putus itu, simultan juga penyelidikan perkara ini di mulai, berjalan,” kata Tessa.
“Jadi ini tidak bergantung kepada adanya fakta persidangan beberapa kerugian negara atau konversi kerugian negara yang harus di kembalikan oleh tersangka IW,” imbuh Tessa yang juga penyidik KPK itu.
Perkara di maksud yakni korupsi di stribus bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). KPK mengembangkan perkara itu dari terdakwa Ivo Wongkaren, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) yang di jatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun 6 bulan pada kasus distribusi bansos PKH.
BACA JUGA: Pelantikan Prabowo Jadi Presiden Di lakukan di Jakarta, Bukan di IKN Nusantara
Kini, dia merupakan tersangka pada kasus bansos yang di salurkan sebagai program Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Terkait tersangka IW, jadi tersangka IW ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor,” jelas Tessa.
Penyidikan kasus bansos presiden itu telah di mulai. Teranyar, KPK memanggil sejumlah saksi dari Kemensos, Senin (24/6/2024).




