FAKTA WARGA COM – Warga Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Mursid, menggugat BCA Finance dan Bank Central Asia (BCA) ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan ini resmi di daftarkan pada Senin, 3 Maret 2025. Selain kedua lembaga keuangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat juga turut menjadi pihak tergugat.
Kronologi Kasus
Dilansir dari Pontianak Post Kuasa hukum penggugat, Bayu Sukmadiansyah, menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula pada Desember 2024. Saat itu, Mursid hendak mengajukan kredit di salah satu bank milik pemerintah daerah di Rasau Jaya. Namun, permohonan kreditnya di tolak karena Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mencatat bahwa ia memiliki riwayat kredit macet (kategori 5) di Bank Central Asia (BCA).
Merasa tidak pernah berurusan dengan BCA Finance maupun BCA, Mursid mendatangi kantor cabang BCA Kubu Raya untuk memastikan data tersebut. Ia kemudian di arahkan ke BCA Finance Cabang Pontianak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
BACA JUGA: Ria Norsan Tekankan Fokus Pada Pendidikan dan Infrastruktur
Di sana, ia mendapat keterangan bahwa namanya tercatat sebagai debitur atas pembiayaan satu unit motor Honda dengan nomor polisi KB 5170 OQ, berdasarkan kontrak nomor 40001000216314, tertanggal 12 Juni 2014.
Menurut pihak BCA Finance, kredit tersebut telah di nyatakan macet sejak 1 Juli 2017. Meski merasa tidak pernah mengajukan dan menerima pembiayaan tersebut, pihak BCA Finance tetap meminta Mursid untuk melunasi tunggakan sebesar Rp994.785.
Upaya Klarifikasi
Pada Januari 2025, Mursid mendatangi OJK Kalimantan Barat untuk memverifikasi informasi terkait NIK dan namanya yang di duga di gunakan oleh pihak lain.
Setelah di cek di sistem SLIK OJK, memang terdapat catatan tunggakan atas namanya sebesar Rp994.785 yang di laporkan oleh BCA. Yang mengejutkan, dalam sistem OJK, pekerjaannya tercatat sebagai polisi, padahal ia adalah seorang wiraswasta.
Mursid kemudian berupaya menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dengan mendatangi kembali kantor BCA. Namun, tidak ada solusi konkret yang di berikan. Pada 16 Januari 2025, ia mengirim surat permohonan klarifikasi kepada Kantor Pusat BCA melalui customer service officer (CSO) Cabang Kubu Raya. Sayangnya, surat tersebut tidak mendapat tanggapan baik secara tertulis maupun lisan.
Pada 22 Januari 2025, Mursid kembali mengirimkan surat permohonan klarifikasi serta permintaan penghapusan data SLIK OJK. Namun, alih-alih mendapatkan jawaban, pada 3 Februari 2025, BCA Finance Cabang Pontianak justru mengirim Kepala Penagihannya ke rumah Mursid untuk menagih pelunasan hutang tersebut.
Langkah Hukum
Karena tidak ada itikad baik dari pihak BCA dalam menyelesaikan permasalahan ini, Mursid akhirnya menggugat ke PN Pontianak untuk mencari keadilan. Menurut Bayu Sukmadiansyah, kasus ini telah menyebabkan kerugian materiil dan immateriil bagi kliennya, serta menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara.




