Fakta Warga, Kediri – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Faruq Kediri mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Saiful Amin alias Sam Umar (29), aktivis mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Sabtu (30/8/2025). Permohonan resmi ini diserahkan ke Polres Kediri Kota pada Rabu (10/9/2025).
Pengajuan tersebut disertai dukungan 70 penjamin dari berbagai kalangan, mulai dari pengasuh pondok pesantren, akademisi, dosen, hingga Ketua Cabang IKA PMII Kediri.
Direktur LBH Al-Faruq Kediri, Taufiq Dwi Kusuma, menyatakan langkah ini dilakukan dengan menghormati proses hukum.
“Langkah awal kami mengajukan penangguhan penahanan. Mudah-mudahan bisa dikabulkan, bahkan dibebaskan dari segala sangkaan,” ujarnya.
Baca Juga: 70 Tokoh Lintas Profesi Dukung Pembebasan Aktivis Saiful Amin di Kediri
Menurut Taufiq, banyaknya penjamin menunjukkan bahwa Saiful dinilai sebagai pejuang demokrasi.
“Apa yang ia sampaikan dalam demonstrasi adalah suara rakyat, dan itu seharusnya menjadi pertimbangan aparat penegak hukum untuk membebaskannya dari segala tuduhan, termasuk pasal hasutan,” tegasnya.
Taufiq juga menilai penerapan pasal 160 KUHP terhadap kliennya tidak tepat.
“Hasutnya di mana? Kalau dikaitkan dengan kerusuhan, itu sangat naif sekali,” imbuhnya.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Ibrahim Saputra, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih berjalan.
“Silakan serahkan ke Kasat Reskrim. Sampai saat ini prosesnya masih terus berlanjut,” katanya singkat.
Sebelumnya, Saiful Amin, aktivis asal Pontianak yang lama menetap di Kediri, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (3/9/2025). Polisi menjeratnya dengan pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Ia diduga berperan menggerakkan massa melalui ajakan, penyebaran selebaran provokatif, hingga orasi dalam aksi unjuk rasa di Kota Kediri yang berujung kerusuhan. Kerusuhan itu sendiri menyebabkan kerusakan di sejumlah tempat, mulai dari kantor polisi hingga kantor DPRD yang ludes dibakar massa.