Fakta Warga, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memublikasikan video pernyataan permintaan maaf dari Marcella Santoso, advokat. Wilmar Group, yang mengakui keterlibatannya dalam upaya pelemahan institusi melalui penyebaran narasi negatif. Dalam rekaman berdurasi 3 menit 35 detik itu. Marcella—yang mengenakan rompi tahanan merah muda—terlihat emosional saat menyatakan penyesalan atas tindakannya merintangi penyidikan kasus. Korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode 2021-2022.
“Saya menyadari postingan-postingan yang di sebarkan tidak relevan dengan konteks perkara dan telah melukai pihak-pihak terkait,” ujar. Marcella dalam video yang di tayangkan di. Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). Ia secara khusus memohon maaf kepada Jaksa Agung ST Burhanudin, Jampidsus Febrie Adriansyah, serta D irdik Jampidsus. Abdul Qohar, sekaligus mengakui narasi yang di buatnya menyentuh isu sensitif seperti revisi. RUU TNI dan gerakan “Indonesia Gelap” di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Marcella Advokat Wilmar Group Dari Framing Media hingga Pembiayaan Buzzer
Kasus ini berawal dari investigasi Kejagung yang mengungkap skema obstruction of justice melibatkan Marcella, dosen hukum Junaedi Saibih (JS), dan. Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB). Trio ini di duga menyusun metodologi perhitungan kerugian negara versi alternatif untuk membantah temuan Kejagung dalam tiga perkara: korupsi timah. PT Timah Tbk, impor gula tersangka Tom Lembong, dan ekspor CPO. Narasi tersebut kemudian di sebarluaskan melalui seminar, podcast, hingga demonstrasi yang di publikasikan via JakTV dan platform digital.
“Mereka sengaja membentuk opini negatif untuk memengaruhi proses hukum dan mengganggu konsentrasi penyidik,” tegas Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus. Tak hanya itu, Kejagung juga menetapkan ketua tim buzzer M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka. MAM di ketahui mengkoordinasi 150 anggota buzzer dengan gaji. Rp1,5 juta per orang untuk membanjiri media sosial dengan komentar merugikan Kejagung.
Modus dan Pertanggungjawaban Hukum
Transaksi finansial dalam operasi ini terungkap melalui aliran dana sebesar. Rp478,5 juta ke TB dan Rp864,5 juta ke MAM dari firma hukum Marcella. Para tersangka di jerat Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kontekstualisasi:
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam memberantas praktik pelemahan penegak hukum. Pakar hukum pidana Universitas Indonesia. Dr. Andi Hamzah, menegaskan, “Permintaan maaf tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, tetapi bisa menjadi pertimbangan hakim dalam proses peradilan.”
Kejagung menegaskan akan terus mengejar pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk vendor dan anggota tim teknis dalam kasus korupsi. Chromebook Kemendikbudristek yang sedang dalam penyelidikan terpisah.
Laporan lengkap perkembangan kasus dapat d iakses di situs resmi Kejagung.
marcella wilmar group, marcella wilmar group
Solmadapar Tagih Janji Keadilan: 25 Tahun Tragedi Berdarah Syafaruddin Usman




