Masyarakat Jelai Hulu Ketapang Bergerak, Warga Desak PT FAPE dan USP Segera Datang

PT Falcon Agri Persada dan PT Umekah Sari Pratama didesak segera datang langsung ke Kecamatan Jelai Hulu untuk menjawab berbagai tuntutan masyarakat
PT Falcon Agri Persada dan PT Umekah Sari Pratama didesak segera datang langsung ke Kecamatan Jelai Hulu untuk menjawab berbagai tuntutan masyarakat

Ketapang – PT Falcon Agri Persada dan PT Umekah Sari Pratama didesak segera datang langsung ke Kecamatan Jelai Hulu untuk menjawab berbagai tuntutan masyarakat yang hingga kini dinilai belum terselesaikan.

Gelombang protes tersebut muncul dalam aksi damai masyarakat dari 14 desa bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat yang digelar di wilayah Jelai Hulu, Minggu (10/5/2026). Warga menilai keberadaan perusahaan perkebunan selama bertahun-tahun belum memberikan kepastian terhadap berbagai persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat setempat.

Aksi itu menjadi bentuk akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap perusahaan yang dianggap belum menjalankan komitmen secara terbuka dan adil. Sejumlah persoalan yang disorot warga mulai dari lahan, plasma, Corporate Social Responsibility (CSR), hingga kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.

Dalam pernyataan sikap yang sebelumnya disepakati melalui musyawarah masyarakat di kediaman Kepala Desa Teluk Runjai, Yohanes Sudin, pada 11 Maret 2026 lalu, warga menegaskan masih banyak lahan garapan masyarakat yang disebut masuk ke dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Kondisi itu dinilai menghambat masyarakat memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang telah lama mereka kelola.

Masyarakat meminta perusahaan membuka secara transparan seluruh dokumen perizinan dan segera melakukan revisi HGU dalam waktu paling lama satu bulan. Warga menilai persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penyelesaian yang jelas.

Selain persoalan lahan, tuntutan paling keras juga diarahkan pada program plasma kemitraan koperasi. Warga menyebut selama kurang lebih 15 tahun perusahaan hanya memberikan janji tanpa realisasi pembagian hasil usaha sebagaimana pola yang diterapkan sejumlah perusahaan perkebunan lain di Kabupaten Ketapang.

Baca Juga: LIRA Dukung BNN Larang Vape demi Lindungi Generasi Muda

Masyarakat meminta porsi plasma ditingkatkan dari 20 persen menjadi 30 persen. Mereka juga mendesak agar seluruh warga yang menyerahkan lahan dimasukkan ke dalam Calon Petani Calon Lahan (CPCL) sekaligus terdaftar sebagai anggota koperasi plasma.

Sorotan lain muncul terkait realisasi program CSR perusahaan yang dianggap tidak transparan dan belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat. Warga juga mempertanyakan pelaksanaan Tanah Kas Desa (TKD) yang sebelumnya dijanjikan menjadi kebun desa, namun hingga kini disebut belum berjalan optimal.

Di sektor ketenagakerjaan, masyarakat menilai perusahaan lebih banyak mendatangkan pekerja dari luar daerah dibanding memberdayakan putra-putri lokal Jelai Hulu yang telah menyelesaikan pendidikan. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakadilan terhadap masyarakat setempat.

Dalam pernyataan sikapnya, warga bahkan memberikan ultimatum keras apabila perusahaan tidak menunjukkan komitmen terhadap pemberdayaan tenaga kerja lokal. Masyarakat meminta adanya keadilan dan kesetaraan dalam perekrutan tenaga kerja di lingkungan perusahaan.

Tak hanya itu, warga juga menuding adanya praktik “manajemen konflik” yang selama ini digunakan perusahaan ketika menghadapi masyarakat. Mereka mengaku kerap dibenturkan dengan aparat hukum saat menyuarakan hak-haknya.

Masyarakat Jelai Hulu berharap persoalan-persoalan yang melibatkan warga dapat diselesaikan melalui pendekatan adat dan kekeluargaan sebagai bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal masyarakat adat setempat.

Hingga aksi berlangsung, masyarakat masih menunggu itikad baik pihak perusahaan untuk datang langsung ke Jelai Hulu dan memberikan penjelasan resmi atas seluruh tuntutan yang telah disampaikan. Warga menegaskan keresahan masyarakat akan terus membesar apabila persoalan tersebut tidak segera ditanggapi secara serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *