FAKTAWARGA – Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali hadir dalam ruang publik kita. Gagasan ini muncul dengan premis penyelamatan: menekan ongkos politik yang kian tak masuk akal, meredam polarisasi akar rumput, serta memangkas praktik politik uang yang masif. Sekilas, argumen tersebut tampak logis sebagai respons atas carut-marut pelaksanaan demokrasi prosedural kita. Namun, jika ditelisik lebih jernih, usulan ini justru menyimpan cacat logika fundamental. Kita sedang berupaya menyembuhkan gejala penyakit, sementara sumber utamanya dibiarkan membusuk.
Persoalan utama demokrasi kita sesungguhnya terletak pada institusi partai politik, bukan semata pada mekanisme pemilihan. Memutar kemudi kembali ke sistem perwakilan tanpa membenahi kualitas partai politik sama halnya dengan menyerahkan nasib daerah ke dalam “ruang gelap” transaksi elit yang jauh dari jangkauan pengawasan publik.
Ilusi Efisiensi dan Pergeseran Lokus Korupsi
Para pengusung Pilkada via DPRD kerap berlindung di balik narasi efisiensi biaya. Biaya pilkada langsung memang selangit, sebuah fakta yang tak terbantahkan. Akan tetapi, asumsi bahwa pemilihan oleh DPRD akan menghilangkan politik uang adalah sebuah kenaifan. Perpindahan mekanisme pemilihan hanya akan menggeser lokus transaksi, dari yang sebelumnya tersebar di ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi terpusat di gedung dewan.
Dalam pilkada langsung, kandidat dipaksa melakukan operasi “serangan fajar” secara eceran kepada pemilih. Sedangkan dalam sistem pemilihan oleh DPRD, pola tersebut bermetamorfosis menjadi transaksi grosiran kepada segelintir anggota dewan. Bagi para cukong atau pemodal politik, opsi kedua justru lebih menggiurkan: negosiasi lebih terukur, risiko kegagalan lebih kecil, dan biaya “pengamanan” suara jauh lebih efisien. Dengan demikian, korupsi politik tidak hilang; ia hanya terkonsolidasi. Bahayanya, konsolidasi korupsi di tingkat elit ini jauh lebih sulit dideteksi ketimbang pelanggaran di lapangan terbuka.
Akar Persoalan: Oligarki Partai Politik
Kritik paling mendasar dalam polemik ini seharusnya dialamatkan pada kondisi internal partai politik. Jauh sebelum kita berdebat perihal tata cara pemungutan suara, kita perlu menagih reformasi di tubuh partai. Hingga kini, mayoritas partai politik di Indonesia masih terjebak dalam sentralisme yang akut. Pengambilan keputusan strategis, termasuk penentuan calon kepala daerah, kerap kali menjadi hak prerogatif segelintir elit di tingkat pusat (Dewan Pimpinan Pusat/DPP).
Kondisi ini menciptakan struktur oligarki yang kokoh. Anggota DPRD di daerah, yang notabene akan diberi mandat memilih kepala daerah jika sistem diubah, sering kali tidak memiliki otonomi penuh. Mereka tersandera oleh ancaman Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dapat dijatuhkan sewaktu-waktu oleh pimpinan partai jika berani membangkang.
Apabila pemilihan dikembalikan ke DPRD dalam kondisi partai yang belum demokratis, kepala daerah terpilih nantinya hanyalah perpanjangan tangan elit Jakarta. Mereka akan lebih sibuk melayani kepentingan partai pengusung demi mengamankan jabatan, ketimbang memikirkan
kesejahteraan warga daerah. Akuntabilitas pemimpin daerah akan bergeser: dari bertanggung jawab kepada rakyat, menjadi bertanggung jawab kepada ketua umum partai. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat otonomi daerah.
Menyelaraskan dengan Demokrasi Kontemporer
Menengok prinsip demokrasi kontemporer, partisipasi publik merupakan elemen yang tak bisa ditawar. Demokrasi modern telah bergerak jauh melampaui sekadar perwakilan formal; ia menuntut keterlibatan aktif warga negara dalam menentukan arah kebijakan publik. Mengembalikan mandat pemilihan ke segelintir elit parlemen merupakan langkah mundur yang melawan arus sejarah.
Legitimasi seorang pemimpin dalam era modern bersumber dari kontrak sosial langsung dengan konstituennya. Ikatan emosional dan politis yang terbentuk melalui pemilihan langsung memaksa calon pemimpin untuk turun ke bawah, mendengar aspirasi, dan menawarkan program kerja yang konkret. Meski pelaksanaannya masih penuh catatan, proses ini mendewasakan pemilih dan membuka ruang dialog publik. Mencabut hak ini dengan dalih “rakyat belum siap” atau “rakyat mudah dibeli” mencerminkan arogansi intelektual yang merendahkan nalar publik.
Jika rakyat dianggap salah memilih, negara berkewajiban hadir melalui pendidikan politik yang masif, bukan dengan memberangus hak pilih mereka. Demokrasi membutuhkan proses pembelajaran yang panjang, dan kesalahan dalam memilih adalah bagian dari proses pendewasaan tersebut.
TawaranAlternatif:ReformasiParpolsebagaiKunci
Energi bangsa ini semestinya tidak dihabiskan untuk memutar balik jarum jam sejarah, melainkan difokuskan untuk mendobrak status quo partai politik. Terdapat beberapa langkah strategis yang jauh lebih mendesak untuk dilakukan ketimbang sekadar mengutak-atik undang-undang pemilu.
Pertama, demokratisasi rekrutmen politik. Undang-Undang Partai Politik harus direvisi untuk mewajibkan mekanisme rekrutmen yang transparan, partisipatif, dan berbasis meritokrasi. Konvensi calon kepala daerah harus dilembagakan sebagai syarat mutlak sebelum partai mengajukan kandidat. Dengan cara ini, kandidat yang muncul adalah kader terbaik yang telah teruji gagasan dan kapabilitasnya, bukan figur yang sekadar memiliki kedekatan dengan elit partai atau memiliki modal logistik besar.
Kedua, pembenahan tata kelola keuangan partai. Mahalnya biaya politik sering kali dipicu oleh minimnya pendanaan partai yang sah, sehingga partai membebankan biaya operasionalnya kepada kandidat melalui mekanisme mahar politik. Negara perlu mempertimbangkan peningkatan subsidi dana partai secara signifikan, namun dengan prasyarat ketat: transparansi total dan audit berkala oleh lembaga independen. Partai yang gagal mengelola keuangan secara transparan harus menerima sanksi berat, mulai dari pencabutan subsidi hingga diskualifikasi kepesertaan pemilu.
Ketiga, penegakan hukum pemilu yang progresif. Tingginya politik uang dalam pilkada langsung terjadi akibat lemahnya penegakan hukum. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat penegak hukum harus diberi kewenangan lebih kuat untuk menindak aktor politik uang, hingga pada level diskualifikasi calon yang terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. Tanpa penegakan hukum yang memberikan efek jera, sistem pemilihan apapun akan selalu celah untuk disusupi praktik koruptif.
Penutup
Wacana mengembalikan Pilkada ke DPRD merupakan diagnosis yang keliru atas patologi demokrasi kita. Masalah sesungguhnya bersemayam pada institusi partai politik yang gagal menjalankan fungsi utamanya sebagai pilar demokrasi, dan justru menjelma menjadi entitas bisnis kekuasaan. Mengubah cara memilih tanpa memperbaiki institusi yang menyodorkan pilihan adalah kesia-siaan belaka.
Reformasi partai politik adalah jalan terjal yang harus ditempuh. Kita membutuhkan partai politik yang modern, inklusif, dan demokratis agar sirkulasi kepemimpinan nasional maupun daerah dapat berjalan sehat. Tanpa keberanian menyentuh akar masalah ini, perdebatan soal mekanisme Pilkada hanya akan menjadi bising politik yang tak berujung, sementara kualitas demokrasi kita terus merosot ke titik nadir.




