Naufal Ba’bud Bantah Tuduhan di Medsos, Tempuh Jalur Hukum Jaga Marwah Pribadi dan Partai

Anggota DPRD Kota Pontianak, H. Naufal Ba’bud
Konpers, Anggota DPRD Kota Pontianak, H. Naufal Ba’bud.

FAKTAWARGA.COM, PONTIANAK – Anggota DPRD Kota Pontianak, H. Naufal Ba’bud, mengambil sikap tegas menanggapi tudingan yang di layangkan oleh akun Facebook berinisial ATS. Dalam unggahan tersebut, ATS menyebut langsung nama Naufal serta mengaitkannya dengan partai politik yang ia pimpin di tingkat kota.

Di lansir dari Suara Pemred Dalam konferensi persnya yang di gelar Jumat sore (11/4/2025). Naufal di dampingi tim kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi sekaligus keberatannya terhadap isi unggahan tersebut yang di nilai mengandung fitnah, tidak berdasar, dan merusak nama baik.

“Postingan itu bukan hanya tidak benar, tapi juga menyakiti saya secara pribadi, merusak nama baik keluarga besar saya, dan berdampak pada kondisi psikologis istri serta anak-anak saya,” ungkap Naufal di hadapan awak media.

Ia menegaskan, unggahan tersebut tidak hanya menyerang secara personal, tetapi juga menyebut jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Pontianak dan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pontianak.

“Ini sudah menyangkut marwah institusi politik yang saya pimpin,” tambahnya.

Untuk itu, Naufal menunjuk Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi sebagai kuasa hukum guna menempuh jalur hukum atas tuduhan tersebut.

Kuasa hukum Naufal, Herman Hofi Munawar, menjelaskan bahwa informasi yang di sebar oleh ATS merupakan kasus lama dari tahun 2010 yang sudah di nyatakan tidak terbukti secara hukum.

“Kasus itu telah di hentikan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau dan tidak pernah di proses lagi sejak saat itu,” jelas Herman.

Baca Juga: Dokter dan Istrinya Aniaya Asisten Rumah Tangga

Ia juga menunjukkan bahwa kliennya tetap bisa mendapatkan SKCK sebagai syarat pencalonan legislatif, sebagai bukti tidak memiliki masalah hukum yang aktif.

“Kalau memang bermasalah, tidak mungkin SKCK bisa keluar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Herman menyebut tindakan akun ATS bisa di kenakan Pasal 27 Undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik di ruang digital, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

“Kami beri waktu 2×24 jam bagi ATS untuk menghapus unggahannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka,” katanya.

Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang damai jika pihak ATS menunjukkan itikad baik. Namun jika tidak, langkah hukum akan dilanjutkan secara resmi ke aparat berwenang.

Herman juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.

“Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menyebar fitnah. Jangan sampai medsos menjadi tempat mencemarkan nama orang lain tanpa bukti yang sah,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *