Penerapan Dominus Litis Rawan Penyalahgunaan, Perlu Kehati-hatian Jika Masuk dalam UU Kejaksaan

Penerapan Dominus Litis Berpotensi Disalahgunakan, Perlu Kehati-hatian dalam Revisi UU Kejaksaan
Penerapan Dominus Litis Berpotensi Disalahgunakan, Perlu Kehati-hatian dalam Revisi UU Kejaksaan

Oleh: Anwar Rubei, M.Pd (Ketua Prodi PPKN UPGRI Pontianak)

Penerapan asas Dominus Litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menimbulkan berbagai perdebatan. Dengan asas ini, kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah suatu perkara pidana dapat di lanjutkan ke pengadilan atau tidak. Namun, pemberian kewenangan yang begitu besar berpotensi menimbulkan tumpang tindih antara lembaga penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan.

Jika jaksa di berikan kewenangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, maka akan terjadi irisan tugas dengan kepolisian. Padahal, kewenangan kejaksaan dalam kerangka sistem peradilan pidana selama ini sudah berjalan dengan baik. Jika memang ada kekurangan dalam institusi kepolisian, maka yang perlu di perkuat adalah fungsi pengawasannya—baik melalui Kompolnas maupun kontrol publik oleh masyarakat. Solusinya bukan dengan mengalihkan kewenangan tersebut kepada kejaksaan, tetapi memperkuat sistem kontrol terhadap kepolisian agar lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.

Perlu di pahami bahwa sistem peradilan pidana terdiri dari berbagai subsistem yang harus berjalan secara seimbang. Subsistem kepolisian berperan dalam penyidikan, kejaksaan dalam penuntutan, dan pengadilan dalam memutus perkara. Setiap lembaga dalam sistem ini harus memiliki kewenangan yang seimbang dan saling bersinergi. Jika terjadi dominasi kewenangan pada salah satu subsistem, maka risiko penyalahgunaan wewenang menjadi lebih besar.

Dalam praktiknya, penerapan dominus litis yang tidak terkontrol berpotensi di salahgunakan untuk kepentingan tertentu. Pemberian kewenangan yang terlalu besar kepada satu lembaga dalam sistem peradilan pidana dapat memicu ketimpangan dan membuka celah penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, jika asas dominus litis hendak di masukkan dalam Revisi KUHAP atau bahkan ke dalam UU Kejaksaan, maka perlu di lakukan kajian yang lebih mendalam serta menerapkan prinsip kehati-hatian.

Prinsip keseimbangan dalam sistem peradilan pidana harus tetap di jaga. Penguatan kontrol dan sinergi antar-lembaga lebih penting daripada sekadar memindahkan kewenangan dari satu institusi ke institusi lainnya. Keputusan dalam pembentukan regulasi ini harus berlandaskan pada kepastian hukum, keadilan, serta kepentingan masyarakat luas.

faktawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *