Penerapan Jam Malam Anak di Pontianak, Kapolresta: Bukan Membatasi, Tapi Melindungi

jam malam anak
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, menegaskan bahwa penerapan jam malam bagi anak-anak merupakan langkah strategis guna mencegah keterlibatan remaja dalam aktivitas negatif di malam hari.

FAKTA WARGA, Pontianak – Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, menegaskan bahwa penerapan jam malam bagi anak merupakan langkah strategis guna mencegah keterlibatan remaja dalam aktivitas negatif di malam hari. Kebijakan ini kini di tuangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 dan akan di terapkan secara bertahap.

“Sejak lama kami mencermati fenomena ini. Kami tidak ingin anak-anak jadi korban, atau lebih parahnya, menjadi pelaku dalam tindak kriminal,” ujar Kombes Adhe dalam keterangan terbarunya.

Peraturan jam malam Anak ini berlaku khususnya pada malam hari selama hari sekolah, di mana anak-anak di bawah usia 18 tahun tidak di perbolehkan berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali di dampingi oleh orang tua atau wali.

Baca Juga: Driver Ojol di Pontianak Cabuli Penumpang di Bawah Umur

Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, aparat gabungan dari Polresta Pontianak, Satpol PP, TNI, dan dinas terkait akan melakukan patroli serta pengawasan di berbagai titik keramaian, seperti kafe, trotoar, dan ruas jalan utama. Penegakan di lakukan secara persuasif, mengedepankan pendekatan edukatif.

“Kita tidak mencari-cari kesalahan. Tujuannya jelas, agar anak-anak bisa kembali ke rumah tepat waktu dan berada dalam pengawasan keluarga,” tambah Adhe.

Kasatpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, turut menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendukung penuh Perwa tersebut. Menurutnya, langkah edukatif menjadi kunci dalam pelaksanaannya.

“Kami ingin mencegah hal-hal buruk terjadi lebih dulu. Peran orang tua sangat penting untuk keberhasilan kebijakan ini. Mari kita jaga anak-anak kita bersama-sama,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *