Beri Iming-iming Uang, Oknum Pengurus TPA di Masjid Pontianak Cabuli 6 Remaja

PENGURUS MASJID
Ilustrasi Pencabulan

Seorang oknum pengurus masjid di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial SHP di tangkap atas dugaan pencabulan. Korbannya mencapai 6 remaja putri, berusia 11 hingga 14 tahun.

Di lansir dari Kompas.com, Kepala Seksi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri mengatakan. Terduga pelaku di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Selasa (25/6/2024).

“Saat ini tersangka sedalam pemeriksaan mendalam. Hasil introgasi awal, tersangka mengakui perbuatannya,” kata Wagitri dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6/2024).

Wagitri menerangkan, perkara ini terungkap setelah salah satu orangtua korban mengetahui dan langsung membuat laporan polisi.

“Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan,” ujar Wagitri.

Wagitri menjelaskan, tersangka juga merupakan pengurus Taman Pendidikan Alquran (TPA) di sebuah masjid yang menjadi tempat pembelajaran anak-anak.

BACA JUGA: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos Presiden Tahun 2020

Dalam kesempatan itu, ucap Wagitri, pelaku membawa korban ke sebuah ruangan di belakang masjid. Perbuatan pelaku dilakukan dalam rentang waktu Maret hingga Juni 2024.

“Tersangka menggerayangi tubuh korban dengan iming-iming di kasih uang,” ucap Wagitri.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 83 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum penjara 15 tahun.

Di Indonesia, tindak pidana pencabulan terhadap anak di atur dalam beberapa undang-undang, terutama:

Pasal 83 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) mengatur sebagai berikut:

Pasal 83
Setiap orang yang:

  1. menyuruh melakukan,
  2. turut serta melakukan,
  3. membujuk melakukan,

perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *