Faktawarga.com – Usulan agar pilkada dan pemilu dipisah tahunnya kembali mengemuka. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyuarakan dukungan atas ide tersebut, sejalan dengan pendapat Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Menurutnya, pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu dan pilkada akan membuat proses demokrasi berjalan lebih efektif dan tidak membebani penyelenggara.
“Kalau pemilu di gelar 2029, maka pilkada idealnya 2030 atau bahkan 2031. Jeda minimal satu tahun itu penting,” ujar Rifqinizamy dalam diskusi publik bertema Masa Depan Demokrasi Elektoral Indonesia di Jakarta, Selasa (29/4).
Ia juga menilai pemisahan waktu itu dapat menjadi dasar mempermanenkan struktur penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Selain itu, ia menyoroti masalah dana hibah pilkada yang rawan di salahgunakan. Ia mengusulkan agar pengawasan tak hanya di lakukan internal, tetapi juga oleh BPK.
Baca Juga: MK Batalkan Hak Institusi Laporkan Pencemaran Nama Baik lewat UU ITE, Dasco Ingatkan Etika Berpendapat
Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menilai Pemilu 2024 sebagai pemilu paling kompleks dalam sejarah Indonesia, bahkan mungkin di dunia. Karena penyelenggaraan serentak antara pilpres, pileg, dan pilkada dalam satu tahun.
“Tahapan pemilu itu berlangsung minimal 22 bulan. Dalam periode lima tahunan, waktu efektif hanya tiga tahun,” jelas Afifuddin.
Ia pun sependapat bahwa sistem pemi ra nasional harus di evaluasi, termasuk soal jadwal pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang idealnya tidak disatukan.
Menurutnya, penumpukan tahapan berdampak langsung pada kelelahan penyelenggara dan risiko teknis yang tinggi.
Isu pilkada dan pemilu di pisah ini di harapkan jadi pertimbangan serius untuk perbaikan demokrasi ke depan.




