Fakta Warga, Jakarta, 30 April 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa hanya individu, bukan institusi (pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan), yang dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang di bacakan pada Selasa (29/4) dan resmi berlaku sejak Rabu (30/4).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan penghormatan atas keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Keputusan MK adalah final dan harus kita hormati. Namun, sebagai bangsa Timur, kita tetap harus menjaga etika dalam berpendapat, terutama saat menyampaikan kritik kepada institusi,” tegas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Detail Putusan Mahkamah Konstitusi
MK mengabulkan sebagian gugatan pemohon, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang mempermasalahkan ketidakjelasan batasan “orang lain” dalam Pasal 27A, 28 ayat (2), 45 ayat (4), dan 45A ayat (2) UU ITE. MK menegaskan bahwa frasa “orang lain” hanya merujuk pada individu, bukan kelompok atau lembaga.
baca juga: Jokowi Laporkan 5 Orang ke Polda Metro Jaya Terkait Ijazah Palsu
Perubahan Pasal UU ITE:
Pasal 27A (pencemaran nama baik) dan Pasal 45 ayat (4) (sanksinya) kini hanya berlaku bagi korban individu.
Pasal 28 ayat (2) (ujaran kebencian) dan Pasal 45A ayat (2) (sanksinya) tetap berlaku untuk perlindungan kelompok tertentu (ras, agama, dll.), tetapi tidak mencakup institusi.
Judul:
MK Batalkan Hak Institusi Laporkan Pencemaran Nama Baik lewat UU ITE, Dasco Ingatkan Etika Berpendapat
Jakarta, 30 April 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa hanya individu, bukan institusi (pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan), yang dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang di bacakan pada Selasa (29/4) dan resmi berlaku sejak Rabu (30/4).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan penghormatan atas keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Keputusan MK adalah final dan harus kita hormati. Namun, sebagai bangsa Timur, kita tetap harus menjaga etika dalam berpendapat, terutama saat menyampaikan kritik kepada institusi,” tegas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Pertimbangan Dari Mahkamah Konstitusi
- UU ITE harus menyeimbangkan kebebasan berekspresi dan perlindungan privasi di ranah digital.
- Norma sebelumnya di nilai rentan disalahgunakan sebagai “pasal karet” untuk membatasi kritik terhadap institusi.
- MK merujuk pada Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 yang secara eksplisit membatasi pencemaran nama baik hanya untuk individu.
Pesan Dasco soal Etika Digital
Meski mendukung putusan MK, Dasco mengingatkan masyarakat untuk tetap bertanggung jawab dalam berpendapat.
“Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas menyebar fitnah atau ujaran tidak berdasar. Kita harus menjaga martabat sebagai bangsa yang beradab,” ujarnya.
Sumber dari Istana Kepresidenan menyatakan penghormatan terhadap putusan MK dan menegaskan pentingnya transparansi serta akuntabilitas institusi publik dalam merespons kritik.




