PK Kasus Vina Cirebon Ditolak, Saksi Baru Ungkap Temuan Ponsel

vina cirebon
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM.

Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) dari terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Muncul saksi baru yang mengklaim mengetahui fakta penting terkait peristiwa pada 2016 tersebut.

Saksi bernama Yuni, mantan istri Suroto. Mengaku sebagai orang pertama yang menemukan jasad Vina dan Eky di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Dalam pertemuan dengan Toni RM, pengacara Pegi Setiawan. Yuni mengungkapkan bahwa ia juga menemukan dua ponsel berwarna hitam di dalam jok motor milik Eky.

Menurut Toni RM, dua ponsel yang di temukan Yuni tidak pernah di jadikan barang bukti dalam persidangan. Hal ini di perkuat oleh keterangan Iptu Rudiana, ayah Eky.ang tidak menyebutkan keberadaan ponsel tersebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Yuni melihat dua ponsel dalam jok motor Eky, tetapi anehnya kedua ponsel itu tidak muncul sebagai barang bukti di pengadilan,” ujar Toni, Jumat (27/12/2024).

Toni menduga ada alasan tertentu mengapa ponsel tersebut tidak di jadikan barang bukti.

“Kemungkinan, isi percakapan dalam ponsel tersebut tidak relevan atau justru dapat mengungkap fakta baru yang berpotensi memperjelas kasus,” ungkap Toni.

Baca Juga: Balita Tewas Diduga Dianiaya Kakak Kandung, Jasad Ditemukan di Tempat Sampah

Ia meminta tim khusus dari Mabes Polri untuk mencari keberadaan kedua ponsel itu demi membantu mengungkap kebenaran dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Toni juga menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam menghilangkan ponsel tersebut dapat di kenakan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan.

“Oknum yang sengaja menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti ini dapat di jerat dengan pasal obstruction of justice,” jelasnya.

Baca Juga: Harga Cabai Melonjak di Libur Nataru, Tembus Rp 90 Ribu per Kilogram

Pengungkapan saksi baru ini di harapkan dapat mendorong upaya penegakan hukum lebih lanjut dalam kasus yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *