Fakta Warga, Mempawah, — Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mempawah menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Mempawah, Senin (07/07/2025). Mereka menuntut kejelasan atas berpindahnya status administrasi dua pulau dari wilayah Kabupaten Mempawah ke Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yakni Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil.
Masalah ini pertama kali terungkap ketika anggota DPRD Mempawah menyadari berkurangnya luas wilayah kabupaten dalam data resmi. Luas wilayah yang semula tercatat sekitar 2.000 km² menyusut menjadi sekitar 1.700 km². Ketika dikonfirmasi kepada Bupati, penyebab awal diduga karena abrasi. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut oleh DPRD, ditemukan fakta bahwa dua dari sebelas pulau yang semula masuk wilayah Mempawah kini tercatat sebagai bagian dari Provinsi Kepri berdasarkan peraturan Kemendagri tahun 2022.
Kritik Terhadap Pemerintah Daerah dan Pusat
Dalam orasi mereka, PMII menyesalkan lemahnya perhatian dan pengawasan pemerintah daerah terhadap batas-batas wilayah administratif. Mahasiswa menilai, tidak adanya diskusi terbuka antara Kemendagri dengan DPRD Mempawah terkait pengalihan dua pulau ini merupakan kecolongan administratif yang fatal.
“Tidak ada peta resmi yang menetapkan batas wilayah laut Mempawah secara jelas. Pemerintah pun selama ini tidak mengenal secara geografis dua pulau ini, bahkan data konkret pun belum tersedia,” ungkap Piros salah satu orator dari PMII sekaligus Koordinator Lapangan.
Padahal menurut dokumen sejarah, dua pulau tersebut pernah tercantum dalam surat perjanjian antara. Kesultanan Riau dengan pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1794, yang menyebutkan bahwa Pulau Pengekek berada dalam gugusan kepulauan. Kalimantan Barat (poin ke-39 dari dokumen tersebut).
Tanggapan DPRD: Dukung Aspirasi Mahasiswa

Anggota DPRD Kabupaten Mempawah dari Fraksi PKB. Razali, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh aksi mahasiswa ini sebagai bentuk kecintaan terhadap tanah air dan daerah. Ia menilai, secara geografis, dua pulau tersebut lebih dekat ke wilayah Mempawah daripada ke Kepulauan Riau.
“Terlepas dari nanti hasil kajiannya seperti apa, yang pasti kita perlu kejelasan. DPRD siap mendorong investigasi mendalam dan membawa aspirasi ini ke level provinsi bahkan pusat,” ujarnya.
Senada, Miftahul Akhyar, S.H., anggota DPRD lainnya, mengapresiasi semangat mahasiswa dalam mengawal isu strategis daerah.
“Kami sadar bahwa hal ini menjadi tamparan keras bagi kami sebagai bagian dari pemerintah. Jika mahasiswa saja bisa peka dan kritis, maka kami pun harus lebih waspada ke depan,” kata Miftahul.
Langkah Lanjutan: Inventarisasi Pulau
DPRD mengungkapkan bahwa saat ini terdapat. 9 pulau yang telah memiliki surat resmi penetapan wilayah, dari total sebelas pulau yang di miliki Mempawah. Dua pulau yang hilang—Pengekek Besar dan. Kecil—belum tercatat secara sah dalam administrasi pemerintah pusat sebagai bagian dari Kalimantan Barat. Hal inilah yang menyebabkan celah pengalihan ke provinsi lain.
PMII Mempawah menegaskan bahwa aksi ini bukan hanya soal kehilangan dua pulau tak berpenghuni, tetapi juga tentang. Kedaulatan wilayah dan pengabaian administratif. Mereka meminta agar:
- Pemerintah daerah segera melakukan investigasi dan pemetaan ulang batas wilayah.
- DPRD menyampaikan aspirasi ini ke Kementerian Dalam Negeri.
- Masyarakat Mempawah turut mengawal isu ini secara terbuka.




