Fakta Warga – Selama lebih dari tujuh tahun, Raudlatul Athfal (RA) tumbuh bersama masyarakat Indonesia. Sejak berdirinya RA pertama di Jakarta pada tahun 1954. Lembaga pendidikan Islam untuk anak usia dini ini telah menjadi pondasi utama dalam membentuk generasi beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Namun, di balik kontribusi besarnya, perhatian negara terhadap RA masih minim. Hingga kini, belum ada satu pun RA yang berstatus negeri di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kondisi tersebut mendorong Perkumpulan Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PPIAUD) Indonesia yang diketuai Dr. Nur Hamzah, M.Pd., untuk menggerakkan upaya nasional dalam mewujudkan penegerian RA. Melalui naskah akademik dan kajian mendalam bersama para pakar. PPIAUD menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk hadir dalam pendidikan Islam anak usia dini.
Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa negara wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Guna mencerdaskan kehidupan bangsa sekaligus meningkatkan keimanan dan akhlak mulia. Menurut Dr. Hamzah, amanat ini seharusnya diterjemahkan ke dalam kebijakan afirmatif bagi RA, sebagaimana yang telah dilakukan terhadap MI, MTs, dan MA.
“Negara tidak boleh absen dalam pendidikan anak usia dini Islam. RA merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional. Kini waktunya negara memberi afirmasi yang adil,” ujar Dr. Hamzah.
Baca Juga: Dr. Nur Hamzah: Sudah Saatnya Indonesia Miliki Raudlatul Athfal Negeri
Melalui Kementerian Agama, pemerintah memang sudah hadir di jenjang madrasah hingga perguruan tinggi keagamaan. Namun, di tingkat anak usia dini, peran negara masih belum terasa. Ribuan RA di seluruh Indonesia tetap bertahan dengan dukungan masyarakat dan ormas Islam, tanpa sokongan struktural dari pemerintah.
Data PPIAUD tahun 2024 mencatat, terdapat 31.196 lembaga RA dengan lebih dari 1,3 juta peserta didik. Serta 139.415 guru di seluruh Indonesia, seluruhnya berstatus swasta. Sebaliknya, di bawah Kemendikbudristek, jumlah TK Negeri terus meningkat setiap tahun. Pada 2021, misalnya, sudah ada 4,98% TK berstatus negeri.
“Untuk jenjang pendidikan yang sama, negara sudah hadir di Kemendikbud, tapi belum di Kemenag. Ini bukan sekadar soal lembaga, melainkan keadilan dalam layanan pendidikan,” tegas Dr. Hamzah.
PPIAUD menilai ketimpangan ini sebagai bentuk ketidakadilan afirmatif yang jika dibiarkan, dapat merugikan jutaan anak-anak muslim di masa tumbuh kembang mereka.
Menurut PPIAUD, keberadaan RA Negeri memiliki nilai strategis yang lebih dari sekadar administratif. RA Negeri diharapkan menjadi bukti nyata kehadiran negara di pendidikan Islam sejak dini, sekaligus menjadi acuan mutu nasional bagi RA swasta. Dr. Hamzah mengusulkan pembentukan RA Insan Cendekia sebagai model pendidikan unggulan bagi anak usia dini, mirip dengan konsep MAN Insan Cendekia yang telah terbukti berprestasi.
“Kami mengusulkan adanya RA Insan Cendekia lembaga unggulan yang menjadi pusat pembinaan mutu RA di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga: Hari Pahlawan 2025: Waktu untuk Refleksi dan Aksi Nyata
Selain itu, status negeri akan membawa dampak besar bagi kesejahteraan guru RA, memberikan mereka pelatihan berkelanjutan, tunjangan, serta jaminan profesi yang layak.
Langkah PPIAUD ini tidak hanya bersifat moral, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat. Melalui kajian akademik berjudul “Darurat Pendidikan Anak Usia Dini Berkualitas: Anak-anak Indonesia Butuh RA Negeri”, mereka menegaskan bahwa landasan hukum pendirian RA Negeri sebenarnya sudah ada, yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pendirian Madrasah oleh Pemerintah dan Penegerian Madrasah oleh Masyarakat.
“Kami tidak menuntut di luar aturan. Payung hukum sudah jelas. Yang dibutuhkan hanya kemauan politik dan kebijakan afirmatif pemerintah,” kata Dr. Hamzah.
PPIAUD berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Agama Prof. Dr. Nasaruddin Umar dapat menjadikan penegerian RA sebagai warisan berharga bagi pendidikan Islam nasional.
“Akan tercatat dalam sejarah bila di masa kepemimpinan beliau lahir RA Negeri pertama di Indonesia. Itu bukan sekadar kebijakan administratif, tapi warisan peradaban pendidikan Islam,” ucapnya penuh harap.
Ratusan program studi PIAUD dari berbagai perguruan tinggi Islam di Indonesia siap menjadi mitra akademik dan konseptor dalam pengembangan RA Negeri. PPIAUD yakin, sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat akan mewujudkan pendidikan Islam anak usia dini yang bermutu, berkeadilan, dan berpihak pada masa depan bangsa.
Gerakan penegerian RA bukan sekadar urusan administratif, tetapi perjuangan menegakkan keadilan pendidikan bagi anak-anak muslim Indonesia.
“Melalui RA Negeri, kita menanam masa depan bangsa dengan nilai-nilai Islam, karakter, dan cinta tanah air,” tutup Dr. Nur Hamzah.




