Faktawarga.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa pengajuan gelar pahlawan nasional bagi Presiden ke-2 RI, Soeharto, harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan, yakni melalui penilaian dewan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
“Setiap pengusulan gelar kehormatan memiliki prosedurnya sendiri, dan hal itu dinilai oleh dewan yang berwenang,” kata Puan saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025), seperti dikutip dari Antara.
Sebagai cucu dari Presiden pertama RI, Soekarno, Puan menegaskan bahwa penting bagi semua pihak untuk menghormati tahapan tersebut dan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada pihak yang memiliki otoritas.
Baca Juga: PDIP Desak Menteri Budi Arie Minta Maaf Atas Pernyataan Kontroversial
“Sebaiknya kita percayakan proses ini kepada dewan agar penilaiannya bersifat objektif, apakah layak atau tidak gelar itu diberikan,” ujarnya.
Isu mengenai pengusulan gelar pahlawan bagi Soeharto sebelumnya menuai kritik, terutama dari kalangan aktivis Gerakan Reformasi 1998.
Dalam sebuah diskusi publik bertema “Refleksi 27 Tahun Reformasi: Soeharto Pahlawan atau Penjahat HAM?” yang berlangsung di Jakarta pada Sabtu (24/5/2025), para aktivis menyuarakan penolakannya.
Menurut mereka, pemberian gelar tersebut bertentangan dengan nilai-nilai reformasi, mengingat rekam jejak Soeharto yang dinilai sarat pelanggaran HAM serta tindakan represif terhadap gerakan masyarakat di masa Orde Baru.




