Pukat UGM Tolak Wacana Prabowo Pengampunan bagi Koruptor

Pukat UGM Tolak Wacana Prabowo Pengampunan bagi Koruptor
Pukat UGM Tolak Wacana Prabowo Memberikan Pengampunan bagi Koruptor

Faktawarga.com – Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak usulan Presiden Prabowo Subianto. Yang mempertimbangkan pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya.

Peneliti Pukat UGM, Yuris Rezha Darmawan. Menyatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan tindakan tegas untuk memberikan efek jera, bukan pengampunan.

“Daripada memberikan pengampunan, negara seharusnya fokus menciptakan efek jera agar pelaku tidak mengulanginya,” tegas Yuris pada Sabtu (28/12/2024).

Baca Juga: Prabowo: Koruptor Tak Akan Dimaafkan Tanpa Kembalikan Uang

Ia menilai bahwa motif ekonomi sering menjadi pendorong utama korupsi. Sehingga strategi pemiskinan dan perampasan aset lebih efektif di bandingkan pengampunan. Negara, menurutnya, harus memastikan seluruh aset hasil korupsi benar-benar di kembalikan.

Sebagai alternatif, Yuris menyarankan pemerintah dan aparat hukum untuk lebih proaktif dalam melacak aliran dana hasil korupsi. Yang sering di sembunyikan dalam bentuk investasi atau di atasnamakan pihak lain.

“Setiap kasus korupsi seharusnya melibatkan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sayangnya, pendekatan ini belum banyak di gunakan,” jelasnya.

Baca Juga: Jelang Usia Ke-91GP Ansor Fokus pada Pemberdayaan Ekonomi

Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi penagihan uang pengganti dari pelaku korupsi yang telah di putuskan oleh pengadilan. Berdasarkan data kejaksaan, negara memiliki puluhan triliun rupiah piutang dari pelaku korupsi yang belum tertagih.

“Presiden harus mendorong KPK dan kejaksaan untuk memastikan bahwa pelaku korupsi membayar uang pengganti tersebut,” tutup Yuris.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *