Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam. Di Pengadilan Negeri (PN) Bandung batal di gelar, Bandung (24/6/2024).
Sidang gugatan praperadilan. Penundaan sidang itu di karenakan pihak termohon. Polda Jabar, mangkir penuhi panggilan. Hakim Eman Sulaeman pun menunda persidangan dan kembali menjadwalkan pada 1 Juli 2024 mendatang.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengaku kecewa dengan mangkirnya Polda Jabar yang menyebabkan penundaan sidang.
Pasalnya, kata Insank, pihak Polda Jabar sudah membentuk tim khusus dan di ungkap ke publik siap bertarung dengannya di Pengadilan.
“Hari ini kami dari penasihat hukum Pegi Setiawan betul-betul kecewa. Karena jauh-jauh hari bahwa kami juga melihat di pemberitaan sudah di sampaikan bahwa pihak termohon itu Mabes Polri sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi di praperadilan kami,” kata Insank ditemui di PN Bandung, Bandung, Senin (24/6).
Juru bicara PN Bandung Dalyusra mengatakan surat pemanggilan menghadiri sidang praperadilan sudah di sampaikan kepada pihak Polda Jabar. Pihak termohon pun sudah menerima surat pemanggilan tersebut. Namun di hari pelaksanaan sidang, Polda Jabar tidak datang.
BACA JUGA: Oknum Honorer BUMN, Cabuli Remaja di Pontianak
“Dia sudah di terima dengan sah dan patut tetapi tidak tahu. Alasan ketidakhadirannya saya tidak tahu. Makanya ditunda satu minggu,” kata Dalyusra.
Dia mengatakan proses praperadilan Pegi Setiawan harus di putus dalam jangka waktu satu minggu sejak sidang di mulai. Maka dari itu, pengadilan akan melakukan persidangan secara maraton agar putusan gugatan Pegi Setiawan soal penetapan tersangkanya ini bisa segera di putus.
“Yang penting satu minggu harus sudah putus. Artinya akan di maraton setiap hari,” ungkapnya.




