SK dan Gaji PPPK Tahap 1 Ditetapkan, THR Berpeluang Langsung Diterima

SK dan Gaji PPPK Tahap 1 Ditetapkan, THR Berpeluang Langsung Diterima
| SK dan Gaji PPPK Tahap 1 Ditetapkan, THR Berpeluang Langsung Diterima.

FAKTA WARGA – Kabar gembira bagi peserta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1! Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 tertanggal 14 Januari 2025. Jadwal penerbitan Surat Keputusan (SK) dan pencairan gaji telah resmi di tetapkan.

Setelah pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 1 beberapa hari lalu. Peserta dengan kode “L” saat ini sedang menjalani tahap pemberkasan hingga 31 Januari 2025. Selanjutnya, proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK akan di lakukan mulai 1 Februari hingga 28 Februari 2025.

SK pengangkatan peserta PPPK tahap 1 akan di terbitkan pada 1 Maret 2025. Yang juga menjadi tanggal efektif mulai bekerja atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT). Gaji peserta PPPK tahap 1 pun akan di hitung mulai 1 Maret 2025. Jika terjadi keterlambatan penerimaan SK, sistem rapel akan di berlakukan. Sehingga peserta tetap menerima gaji penuh sejak Maret meskipun SK di terima di bulan berikutnya.

BACA JUGA: Jadwal Nisfu Syaban 2025 Menurut NU, Muhammadiyah, dan Kemenag

Menariknya, karena 1 Maret 2025 bertepatan dengan awal bulan Ramadhan, peserta PPPK tahap 1 berpeluang langsung menerima Tunjangan Hari Raya (THR) seperti halnya Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Hal ini tentu menjadi kabar menggembirakan bagi para peserta yang telah menantikan momen ini.

Jadwal Lengkap DRH NI PPPK 2024
Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK 2024 di lakukan melalui situs resmi SSCASN BKN. Terdapat dua periode pengisian DRH NI:

  1. Periode 1: 1-31 Januari 2025
  2. Periode 2: 1-30 Juni 2025

Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi calon PPPK akan di terbitkan maksimal dalam waktu 25 hari kerja setelah penyampaian, sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pasal 58).

Dengan adanya kepastian jadwal ini, para peserta PPPK tahap 1 dapat mempersiapkan diri dengan lebih tenang untuk menjalani proses selanjutnya. Semoga seluruh proses berjalan lancar hingga penerbitan SK dan pencairan gaji sesuai jadwal!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *