Fakta Warga – Gubernur Kalimantan Barat periode 2018–2023, Sutarmidji, mengambil langkah tegas untuk merespons isu dugaan keterlibatan keluarganya dalam dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @bang.midji pada Minggu, 20 September 2025, ia menyatakan secara terbuka memberikan surat kuasa kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.
Dalam unggahan tersebut, Sutarmidji menegaskan siap menyita dan menyerahkan aset pribadi maupun keluarganya yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bila terbukti terkait kasus hibah tersebut.
“Saya beserta keluarga merasa terganggu atas simpang siur masalah hibah kepada Yayasan Mujahidin. Sebagai tanggung jawab moril dan yuridis, saya beri kuasa kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar. Surat kuasa khusus ini bisa diambil kapan saja dibutuhkan,” tulisnya.
Baca Juga: Krisantus Kurniawan Kritik Pertamina Terkait Peredaran Oli Palsu
Unggahan itu juga memuat foto surat kuasa yang ditandatangani Sutarmidji bersama istrinya, Lis Maryani. Dalam dokumen itu ditegaskan, Kejati Kalbar memiliki kewenangan penuh untuk mengambil aset pribadi Sutarmidji jika terbukti ada aliran dana hibah ke keluarganya.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk transparansi sekaligus upaya Sutarmidji membersihkan nama baiknya dari isu yang menyeret keluarga.