Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan aturan baru yang mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu (work from office/WFO), dengan dua hari di…
ASN WFO 3 HARI
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

