kalimantan Barat, Politik  

Pontianak, Faktawarga.com – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi barang dan jasa akan naik menjadi 12 persen. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.