Pontianak, Faktawarga.com – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi barang dan jasa akan naik menjadi 12 persen. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kalimantan Barat, Aloysius, meminta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat segera melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat mengenai perubahan tarif pajak PPN menjadi 12 persen.
“Dari kelembagaan, kami belum menerima pemberitahuan resmi terkait kebijakan tersebut dari pemerintah,” ungkap Aloysius, yang merupakan Ketua DPRD Kalbar ini. Seperti yang di lansir dari Kalbaronline.
BACA JUGA: Said Abdullah: Kasus Harun Masiku Tak Terkait Megawati
Menurut legislator dari PDI Perjuangan ini, sosialisasi perlu di lakukan melalui berbagai saluran komunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Aloysius menyarankan pemanfaatan media seperti reklame, media massa cetak, online, serta elektronik agar informasi dapat tersampaikan dengan baik.
“Kami berharap sosialisasi ini bisa di lakukan secepat mungkin untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kenaikan PPN ini,” tutupnya.
BACA JUGA: Pukat UGM Tolak Wacana Prabowo Pengampunan bagi Koruptor




