FAKTA WARGA COM, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menetapkan tiga mantan pejabat bank daerah sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga orang tersebut adalah Sudirman HMY, Samsir Ismail, dan Faridhan. Yang di duga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah pada tahun 2015. Dugaan penggelembungan harga dalam proyek tersebut di perkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp30 miliar.
Pengumuman status DPO ini di sampaikan melalui akun Instagram resmi Kejati Kalbar, @kejatikalbar, pada Jumat (14/03/2025). Dalam unggahan tersebut, Kejati Kalbar membagikan identitas ketiga buronan dan mengajak masyarakat untuk memberikan informasi mengenai keberadaan mereka.
“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui informasi tentang mereka untuk segera melapor kepada pihak berwenang. Informasi yang di berikan sangat membantu dalam proses penegakan hukum,” tulis Kejati Kalbar dalam unggahan tersebut.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyatakan bahwa pengumuman resmi mengenai penetapan DPO. Akan di sampaikan oleh Wakil Kepala Kejati Kalbar pada Senin, 17 Maret 2025, pukul 09.00 WIB.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait, laporan dapat di sampaikan melalui akun Instagram @pidsus.kejatikalbar atau menghubungi kontak resmi, yaitu 085766229269 (Arif) dan 081292521398 (Leni).
Baca Juga: Isu Emas Palsu, Bos Antam Bantah Kerugian Rp 5,9 Kuadriliun
Kasus ini bermula pada tahun 2015 ketika bank tempat ketiga tersangka bekerja merencanakan pembangunan kantor pusat baru dan mengadakan tanah seluas 7.883 meter persegi dengan nilai Rp99,17 miliar. Pada tahun 2024, Kejati Kalbar menemukan indikasi adanya penggelembungan harga dalam proses pengadaan tanah tersebut, yang berpotensi merugikan negara.
Sebelumnya, ketiga tersangka, yakni Sudirman (mantan Direktur Utama), Samsir Ismail (mantan Direktur Umum), dan M. Faridhan (mantan Kepala Divisi Umum sekaligus Ketua Panitia Pengadaan), sempat ditahan di Rutan Pontianak. Mereka kemudian mengajukan praperadilan pada November 2024 dan berhasil lolos dari status tersangka. Namun, Kejati Kalbar kembali menetapkan mereka sebagai DPO untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Kejati Kalbar berharap kerja sama dari masyarakat dalam memberikan informasi guna mempercepat penyelesaian kasus yang merugikan negara ini.




