FAKTA WARGA COM, SEKADAU – Belakangan ini, surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Barat. Yang di tindaklanjuti hingga ke tingkat kabupaten dan kecamatan menimbulkan berbagai tanggapan di masyarakat. Surat edaran tersebut mengatur bahwa zakat fitrah dalam bentuk uang harus berdasarkan perhitungan 2,7 kg per jiwa, berbeda dari ketentuan sebelumnya yang menggunakan 2,5 kg per jiwa.
Tanggapan masyarakat terkait surat edaran ini mencuat dalam diskusi usai pelaksanaan Tarawih Keliling (Tarling) di Mushola Syekh Abdul Qodir Jaelani. Desa Maboh Permai, Kecamatan Belitang, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Diskusi tentang Zakat Fitrah tersebut membahas dua hal utama:
- Apakah surat edaran itu mengikat secara fikih dan wajib di ikuti sepenuhnya?
- Jika edaran tersebut mengikat, bagaimana status zakat fitrah yang telah di bayarkan sebesar 2,5 kg pada tahun-tahun sebelumnya?
Menanggapi hal ini, tim Tarling yang dipimpin Ustadz Khoirul Muslimin, serta di hadiri oleh Pengasuh Pondok Pesantren Fajar Belitang, Abah Tohidin, memberikan penjelasan.
“Secara fikih, ketentuan zakat fitrah adalah 1 sha’. Jika di konversi ke dalam satuan kilogram, para ulama memiliki pendapat berbeda, mulai dari 2,2 kg hingga 3,2 kg. Atas dasar musyawarah dengan MUI dan berbagai pihak, angka 2,7 kg di pilih sebagai bentuk kehati-hatian (ikhtiyat),” jelas Abah Tohidin.
Baca Juga: Banjir, Ulah Manusia atau Kehendak Tuhan: Membaca Kalam Tuhan Pada Gerak Semesta
Tohidin menambahkan bahwa pihaknya tengah merancang Bahtsul Masail untuk membahas apakah surat edaran ini dapat menghilangkan perbedaan pendapat ulama karena adanya keputusan pemerintah.
“Secara fikih, keputusan hukum pemerintah yang di tetapkan dalam undang-undang atau Keputusan Menteri Agama memang bersifat mengikat. Namun, karena surat edaran ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, maka sifatnya hanya sekadar imbauan,” ujarnya.
Tohidin juga menegaskan bahwa zakat fitrah dengan ukuran minimal 2,2 kg tetap sah secara fikih. Dengan demikian, pembayaran zakat fitrah sebesar 2,5 kg, baik tahun ini maupun sebelumnya, tetap di anggap sah. Kesimpulan ini, menurutnya, juga di dukung oleh diskusi dengan beberapa Kepala Kemenag di grup WhatsApp.
Selain itu, berdasarkan informasi dari NU Online, hingga saat ini belum ada edaran yang menetapkan perubahan dari 2,5 kg ke 2,7 kg. Oleh sebab itu, edaran tersebut lebih bersifat edukatif dan menganjurkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menunaikan zakat fitrah, tanpa menghilangkan kebolehan mengikuti pendapat ulama yang lain.
“Sebagaimana penjelasan Prof. Wajidi Sayadi, memang lebih baik mengikuti ketentuan dalam surat edaran dengan membayar zakat fitrah sebesar 2,7 kg. Namun, pembayaran di bawah itu, asalkan minimal 2,2 kg, tetap sah secara fikih,” pungkas Tohidin.
Diketahui, rombongan Tarling yang terdiri dari Keluarga Besar NU Kabupaten Sekadau telah tiga kali mengunjungi berbagai masjid dan mushola, termasuk di SP 1 Stalon, Setuntung, dan Maboh Permai. Kegiatan ini bertujuan memperkuat silaturahmi, memperkuat jaringan, serta membahas kaderisasi dan penyegaran organisasi.




