Faktawarga.com – MR alias OB, pelaku pembunuhan seorang tenaga pendidik di Kubu Raya, Diah. Kini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Kubu Raya. Berdasarkan keterangan sementara dari pihak kepolisian, MR semula di duga hendak melakukan aksi pencurian di kediaman korban.
“Pelaku ini panik saat aksinya di pergoki korban. Hingga akhirnya terjadi penganiayaan yang menyebabkan luka serius pada korban,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Jumat (9/5/2025) sore.
Baca Juga: Ahmad Dhani Diberi Sanksi oleh MKD, Soal Lecehkan Marga Pono
Aiptu Ade menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan faktor lain, termasuk dugaan penggunaan narkotika sebelum kejadian. Namun, proses pemeriksaan mengalami kendala karena MR merupakan penyandang tuna wicara.
“Karena pelaku memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi, pemeriksaan berlangsung tidak secepat biasanya,” jelasnya.
Saat ini, MR Pelaku pembunuhan tersebut terancam di jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 1, 2, dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Aiptu Ade juga menegaskan bahwa pasal yang di kenakan masih bisa berkembang sesuai hasil pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian terus mengumpulkan keterangan dan bukti guna mengungkap secara utuh motif dan kronologi kejadian tragis yang menewaskan seorang pendidik tersebut.




