Berita  

Bareskrim Tolak Laporan Ujaran Kebencian terhadap Puisi Rahma Sarita

Bareskrim Polri menolak pelaporan dugaan ujaran kebencian dari puisi yang dibacakan politikus sekaligus presenter TV, Rahma Sarita di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025). Foto by:. tirto.id
Bareskrim Tolak Laporan Ujaran Kebencian terhadap Puisi Rahma Sarita

Fakta Warga, Jakarta, 14 Mei 2025 – Bareskrim Polri menolak laporan Puisi Rahma dugaan ujaran kebencian yang di ajukan DPP Barisan Relawan Jokowi Presiden. (BaraJP) terhadap politikus dan presenter TV Rahma Sarita terkait puisi berjudul “Anjing Kurap” yang di unggah di akun Instagram pribadinya.

Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Ketua Badan Hukum DPP BaraJP Ferry Simanulang menyatakan kekecewaannya atas penolakan tersebut. Menurut Ferry, meskipun puisi yang di unggah pada. 5 Mei 2025 itu tidak secara eksplisit menyebut nama mantan Presiden Joko Widodo, namun menurutnya masyarakat luas dapat memahami maksud tersirat dari puisi tersebut.

“Kami yakin ini masuk kategori ujaran kebencian, di mana terdapat penyamaan pejabat dengan anjing kurap dan istilah pejabat palsu,” ujar Ferry. Ia menambahkan bahwa laporan ini murni inisiatif organisasinya tanpa campur tangan Jokowi.

baca juga: Jokowi Pertimbangkan Maju Jadi Ketum PSI, tapi Tak Ingin Kalah

Namun, pihak kepolisian berpendapat berbeda. Bareskrim menilai puisi tersebut tidak memenuhi unsur ujaran kebencian karena tidak secara langsung menyebut nama atau identitas tertentu. Selain itu, status Rahma Sarita sebagai jurnalis juga menjadi pertimbangan, di mana kasusnya seharusnya lebih dulu melalui proses di. Dewan Pers.

Rahma Sarita sendiri di laporkan dengan dua pasal, yaitu Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tentang penyebaran kebencian dan. Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pelaporan Puisi Rahma ini tidak ada dorongan dari Jokowi

Ferry meyakini, puisi yang di buat dan di bacakan Rahma Sarita itu adalah ujaran kebencian. Namun, memang menurut kepolisian, kata dia, Rahma Sarita adalah seorang jurnalis yang prosesnya harus terlebih dahulu melewati Dewan Pers.

Lebih lanjut, Ferry menegaskan, pelaporan ini tidak ada dorongan dari Jokowi. Sebagai warga negara Indonesia, kata dia, ujaran dari puisi Rahma Sarita terhadap Jokowi di pandang memang tak selaiknya d iutarakan.

Penolakan laporan ini kembali memantik perdebatan tentang batasan kebebasan berekspresi versus ujaran kebencian di Indonesia, terutama dalam karya sastra yang seringkali menggunakan bahasa kiasan.

(Laporan ini di kembangkan berdasarkan keterangan resmi dari Bareskrim Polri dan pernyataan DPP BaraJP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *