Berita  

Driver Ojol di Pontianak Cabuli Penumpang di Bawah Umur,

Driver ojol di Pontianak cabuli penumpangnya. foto by: (IDN Times/Teri).
Driver Ojol di Pontianak Cabuli Penumpang di Bawah Umur, Diancam 15 Tahun Penjara

Fakta Warga – Pontianak, Seorang driver ojek online (ojol) berinisial YD (32) diamankan Polresta Pontianak atas dugaan pencabulan terhadap penumpangnya yang masih di bawah umur. Kejadian ini terjadi pada Kamis (17/4/2025) di Jalan Padat Karya, Kecamatan Pontianak Selatan.

Kronologi Kejadian Driver Cabuli Penumpangnya

Kasus ini berawal ketika orang tua korban memesan jasa ojol melalui aplikasi untuk mengantar anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) ke tempat belajar. Dalam perjalanan, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh bagian tubuh sensitif korban. “Pelaku mengaku hanya ingin menjaga keseimbangan korban agar tidak jatuh dari motor, namun penyelidikan kami menunjukkan indikasi kuat adanya niat pencabulan,” jelas Wawan saat jumpa pers di Mapolresta Pontianak, Sabtu (7/6/2025).

Korban yang mengalami trauma psikologis langsung melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya sepulang sekolah. Keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke polisi pada Jumat (6/6/2025) malam. Tim Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Pontianak Kota beberapa jam setelah laporan diterima.

Polisi menjerat YD dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan. “Pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Wawan. Selain itu, polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dengan memeriksa riwayat perjalanan pelaku melalui data aplikasi.

Himbauan Kapolresta Pontianak

Kapolresta Pontianak mengeluarkan imbauan khusus kepada masyarakat. “Kami meminta orang tua lebih waspada saat menggunakan jasa transportasi online untuk anak-anak. Pastikan selalu memantau perjalanan melalui fitur pelacakan aplikasi,” ujar Kombes Adhe. Polisi juga membuka posko pengaduan khusus untuk kasus kekerasan terhadap anak di seluruh Polsek jajaran Polresta Pontianak.

Sementara itu, pihak perusahaan penyedia layanan ojek online menyatakan telah memblokir permanen akun pelaku. “Kami turut prihatin dan akan memberikan pendampingan hukum serta psikologis bagi korban,” kata perwakilan perusahaan melalui keterangan resmi. Perusahaan juga mengklaim akan meningkatkan verifikasi latar belakang driver dan memperketat mekanisme pelaporan darurat dalam aplikasi.

Psikolog anak dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kalbar, dr. Maya Sari, mengingatkan pentingnya pendampingan psikologis jangka panjang bagi korban. “Trauma pada kasus seperti ini bisa berdampak serius pada perkembangan emosional anak,” ujarnya. Pihaknya telah menyiapkan tim pendamping untuk membantu pemulihan korban.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap layanan transportasi online, terutama untuk penumpang anak-anak. Data Komnas PA mencatat setidaknya 15 kasus serupa terjadi di Indonesia sepanjang 2024, dengan mayoritas korban berusia di bawah 12 tahun.

baca juga: Polres Sanggau Gulung Tiga Kasus Narkoba, Empat Orang Diamankan

Polresta Pontianak langsung bergerak cepat mengamankan pelaku. YD kini menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada saat mempercayakan anak kepada pihak lain.

“Kami meminta masyarakat segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan serupa. Perlindungan anak adalah prioritas kami,” tegas Adhe.

Respons Aplikasi Ojol

Sementara itu, perusahaan ojol tempat YD terdaftar menyatakan akan memblokir akun pelaku dan berkoordinasi dengan pihak berwajib. Mereka juga mengklaim terus memperketat verifikasi driver dan mendukung proses hukum yang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *