Fakta Warga, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa soal 4 Pulausecara administratif merupakan bagian dari Provinsi Aceh. Yakni, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Pemerintah pusat secara resmi mengakhiri sengketa kewilayahan antara Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh terkait empat pulau yang diperebutkan,
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).
Dasar Keputusan: Dokumen Historis dan Verifikasi Administratif Pulau Aceh
Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan ini di ambil setelah rapat terbatas yang membahas dinamika sengketa keempat pulau tersebut. “Berdasarkan dokumen dan data pendukung dari Kemendagri, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau ini secara administratif merupakan wilayah Aceh,” tegasnya.
Keputusan ini sekaligus mengoreksi Keputusan Kemendagri sebelumnya pada 25 April 2025 yang sempat mengklaim keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumut. Klaim tersebut memicu protes keras dari Pemprov Aceh, yang menyatakan bahwa perubahan status pulau-pulau itu terjadi sebelum masa kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah.
Akar Sengketa: Perubahan Nama dan Verifikasi 2009
Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal Zakaria Ali mengungkapkan bahwa polemik ini berawal dari proses verifikasi pulau pada 2009. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Rupabumi mencatat 213 pulau di Sumut, termasuk keempat pulau yang kini di perdebatkan.
“Surat Gubernur Sumut No. 125 Tahun 2009 pernah mengonfirmasi bahwa keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumut. Namun, setelah peninjauan ulang dokumen historis, di temukan bahwa status awal pulau-pulau ini memang milik Aceh,” jelas Safrizal.
Respons Para Pihak: Komitmen Menghormati Keputusan Prabowo
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyambut baik keputusan ini dan menyebutnya sebagai “kemenangan bagi keadilan administratif.” Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan akan mematuhi keputusan pemerintah pusat meski sebelumnya memperjuangkan klaim Sumut.
Komisi II DPR RI mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo dalam menyelesaikan sengketa ini. “Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan ketertiban administrasi kewilayahan,” ujar salah satu anggota Komisi II.
Keputusan ini di harapkan mengakhiri ketegangan antara kedua provinsi sekaligus memperjelas batas wilayah untuk kepentingan tata kelola pemerintahan, pengelolaan sumber daya alam, serta keamanan maritim.
Langkah Selanjutnya:
- Pemprov Aceh akan segera melakukan pemetaan ulang dan penegasan batas.
- Kemendagri akan memastikan implementasi keputusan hingga tingkat daerah.
- Pemerintah berencana memperkuat koordinasi antarprovinsi untuk mencegah sengketa serupa di masa depan.
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan implementasi keputusan ini dapat dipantau melalui laman resmi Kemendagri dan Sekretariat Kabinet.
Presiden Prabowo Gelar Rapat Terbatas dengan Sejumlah Menteri
Prabowo Pulau Aceh Prabowo Pulau Aceh Prabowo Pulau Aceh




