Makassar, Fakta Warga – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu dan pilkada. Ia menyebut pemisahan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Muzani seusai menghadiri Temu Kader Gerindra Sulawesi Selatan di Kota Makassar, Jumat (4/7/2025). Menurutnya, wacana pemisahan antara pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah sebenarnya bukan hal baru, karena sebelumnya telah di bahas di DPR. Namun, kala itu wacana ini di tolak karena di nilai tidak sesuai dengan semangat negara kesatuan.
“Wacana ini pernah di bahas, tapi tidak menjadi pilihan karena DPR memandang pemisahan pemilu lebih mencerminkan sistem negara federal. Sementara kita menganut sistem negara kesatuan,” jelasnya.
Baca Juga: Miftahul Akhyar Minta Relokasi SMKN 1 Dikaji Ulang
Muzani juga mengingatkan bahwa pelaksanaan pemilu serentak selama ini di dasarkan pada Pasal 22E UUD 1945. Ia khawatir putusan MK yang memisahkan pemilu dan pilkada bisa berpotensi menabrak ketentuan konstitusi.
“Kalau pilkada dan pemilihan DPRD di lakukan 2,5 tahun setelah pilpres dan pemilu legislatif, maka akan ada perpanjangan masa jabatan selama 2,5 tahun. Pertanyaannya, apakah ini tidak bertentangan dengan UUD 1945 yang menyebut pemilu harus di lakukan setiap lima tahun?” ungkapnya.
Muzani mengaku telah berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, terkait putusan ini. Ia menyatakan Partai Gerindra masih memerlukan waktu untuk mengkaji dampak dari keputusan MK tersebut secara lebih mendalam.
“Ini bukan soal untung atau rugi. MK memang punya kewenangan untuk menguji undang-undang. Tapi menurut kami, putusan ini bisa menimbulkan problem baru. Karena itu, kami akan dalami dan kaji lebih lanjut,” tutup Muzani.




