Hukum  

Kasus Tambang Bauksit Kalbar, Kejagung Tetapkan SDT sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan SDT, beneficial owner PT QSS, terkait dugaan korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan SDT, beneficial owner PT QSS, terkait dugaan korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Fakta Warga – Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan seorang pengusaha tambang berinisial SDT terkait dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat periode 2017–2025.

SDT diketahui merupakan beneficial owner PT QSS yang diduga melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah izin usaha pertambangan yang telah ditetapkan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengamankan sejumlah pihak di Pontianak dan Jakarta pada Kamis (21/5/2026).

“Kami menetapkan satu orang tersangka,” ujar Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Menurutnya, tersangka SDT diduga melakukan praktik penambangan bauksit di luar area yang ditentukan dalam izin usaha pertambangan sejak 2017 hingga 2025.

“Hal ini dilakukan mulai tahun 2017 sampai 2025,” ungkapnya.

Baca Juga: Maruli Simanjuntak Tegaskan Tak Ada Instruksi TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi

Selain menetapkan SDT sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Agung juga masih memeriksa sejumlah pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut. Proses penyidikan terus dilakukan, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat dan Jakarta guna mengumpulkan alat bukti tambahan.

Kejaksaan Agung menduga penyimpangan tata kelola pertambangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Namun, besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

“Tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tambah Syarief.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat yang berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni hampir delapan tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *