Faktawarga.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sepeda motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, buntut kasus BJB. Hingga kini masih berada di bawah pengamanan penyidik. Kendaraan tersebut belum di pindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Jakarta.
“Motor milik RK masih di amankan di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Serta masih belum di bawa ke Rupbasan,” ujar Juru Bicara KPK. Tessa Mahardhika, Senin (21/4/2025).
Tessa menjelaskan bahwa motor tersebut kini berada di Kota Bandung, namun lokasi pastinya belum di ungkap secara rinci.
Baca Juga: Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana Usai Tuding Menghamili
Sepeda motor tersebut merupakan salah satu barang yang di sita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi. Terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartono (WH). Serta tiga orang dari pihak agensi: Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendri (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025). Dalam penggeledahan itu, tim menemukan sejumlah dokumen dan barang yang di anggap relevan untuk mendalami kasus.
KPK juga berencana memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan sebagai saksi usai perayaan Idulfitri.
“Waktunya nanti akan di informasikan. Yang pasti, pemeriksaan terhadap Saudara RK akan dilakukan setelah Lebaran,” jelas Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/3/2025).




