Buntut Putusan MK, Komisi II DPR RI Usul Perpanjangan Masa Jabatan DPRD

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti dampak putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK)
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti dampak putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).

FAKTA WARGA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti dampak putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah sistem pemilu di Indonesia. Menurutnya, keputusan ini bisa berimbas besar terhadap masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota hasil Pemilu 2024.

Politikus Partai NasDem itu menyebut, jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) benar-benar diubah menjadi Pemilu Lokal dan di gelar pada 2031. Maka konsekuensi logis yang paling memungkinkan adalah perpanjangan masa jabatan legislatif daerah. Yang saat ini sedang di persiapkan untuk dilantik pasca-Pemilu 2024.

“Kalau untuk posisi kepala daerah seperti gubernur, bupati, atau wali kota, bisa di tunjuk penjabat seperti sebelumnya. Tapi untuk anggota DPRD, tidak ada opsi lain kecuali memperpanjang masa jabatannya,” ujar Rifqinizamy dalam pernyataan tertulis, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga: Duka Nasional Iran: 26 Tokoh Penting Dimakamkan Usai Serangan Israel

Ia menegaskan bahwa Komisi II DPR RI menghormati putusan MK tersebut. Dan akan menjadikannya sebagai salah satu referensi penting dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang.

Menurutnya, penyusunan revisi UU Pemilu harus memperhatikan realitas politik hukum nasional. Komisi II memastikan akan memperlakukan putusan MK ini sebagai rujukan utama dalam merumuskan arah kebijakan pemilu ke depan.

Rifqinizamy juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menindaklanjuti keputusan ini. Agar pelaksanaannya nanti dapat berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan kekacauan dalam proses demokrasi lokal di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *