KPK Tangkap Kadis PUPR Sumut dalam OTT, Kekayaan Rp4,9 Miliar Jadi Sorotan

Foto: Topan Ginting saat diambil sumpah jabatan sebagai Pj Sekda Kota Medan. (Dok. Diskominfo Medan)
KPK Tangkap Kadis PUPR Sumut dalam OTT, Kekayaan Rp4,9 Miliar Jadi Sorotan

Fakta Warga, Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan korupsi dengan mengamankan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) SUMUT (Sumatera Utara), Topan Obaja Putra Ginting (TOP), dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang di gelar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Penangkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut.

Profil Kekayaan Tersangka yang Mengundang Tanya

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024 yang di rilis KPK, Topan tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp4,9 miliar. Rincian kekayaan tersebut mencakup:

  • Properti: Empat bidang tanah beserta bangunan di Kota Medan dengan total nilai Rp2 miliar
  • Kendaraan: Satu unit Toyota Innova senilai Rp380 juta dan satu unit Toyota Land Cruiser hardtop senilai Rp200 juta
  • Aset bergerak lainnya: Senilai Rp86,5 juta
  • Kas dan setara kas: Mencapai Rp2,2 miliar

Yang menarik, dalam LHKPN-nya, Topan menyatakan tidak memiliki utang sama sekali. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengingat posisinya sebagai pejabat publik dengan gaji terbatas, namun mampu mengumpulkan kekayaan hampir Rp5 miliar.

Jaringan Korupsi Kadis PUPR Sumut yang Terungkap Oleh KPK

KPK tidak hanya menetapkan Topan sebagai tersangka, tetapi juga mengamankan empat orang lainnya yang di duga terlibat dalam jaringan korupsi ini:

  1. Rasuli Efendi Siregar (RES): Kepala UPTD Gunung Tua yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  2. Heliyanto (HEL): PPK Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara
  3. Akhirun Efendi Siregar (KIR): Direktur PT DNG, salah satu perusahaan swasta yang di duga memberikan suap
  4. Rayhan Dulasmi (RAY): Direktur PT RN, perusahaan swasta lain yang terlibat dalam aliran dana mencurigakan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus ini melibatkan pemberian suap dari pihak swasta kepada pejabat terkait untuk memuluskan proyek-proyek pembangunan jalan. “Kami menemukan aliran dana tidak wajar dari dua perusahaan swasta kepada pejabat di dua dinas berbeda,” ujar Asep dalam konferensi pers.

BACA JUGA: Buntut Putusan MK, Komisi II DPR RI Usul Perpanjangan Masa Jabatan DPRD

Bukti yang Berhasil Diamankan KPK

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp231 juta dari kediaman KIR. Jumlah ini merupakan bagian dari total Rp2 miliar yang diduga telah di salurkan ke berbagai pihak terkait. Penyidik masih menelusuri kemana saja aliran dana sisanya di alirkan dan untuk kepentingan apa.

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan sektor infrastruktur terhadap praktik korupsi, terutama dalam proyek-proyek pembangunan jalan yang melibatkan anggaran besar. KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Masyarakat Sumatera Utara pun menyambut baik tindakan KPK ini, mengingat proyek infrastruktur seharusnya memberikan manfaat langsung bagi publik, bukan menjadi ajang memperkaya diri pejabat.

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dapat di ikuti melalui laman resmi KPK dan media sosial institusi tersebut. Dengan pengungkapan kasus ini, di harapkan dapat memberikan efek jera bagi para pejabat lain yang mungkin berniat melakukan tindakan serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *