FAKTAWARGA.COM, Kalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di tengah proses itu, para pelaku gerakan Credit Union (CU) di Kalimantan Barat menyampaikan berbagai usulan penting dalam forum diskusi terbuka yang di gelar di Kantor Puskopcuina, Sabtu (12/4). Kegiatan bertajuk “Dari Anggota untuk Bangsa” ini menghadirkan Anggota DPR RI Dapil Kalbar, Daniel Johan. Sebagai tamu utama untuk menerima langsung masukan dari para pegiat koperasi.
Ketua Puskopcuina, Agustinus Alibata, menekankan pentingnya revisi UU Koperasi yang lebih inklusif, khususnya agar bisa menyesuaikan dengan karakteristik Credit Union yang telah berkembang sejak tahun 1970-an. Ia menyampaikan bahwa regulasi saat ini belum sepenuhnya mencerminkan praktik baik yang selama ini di jalankan oleh gerakan CU.
Baca Juga: DPRD Dorong PAD Maksimal untuk Infrastruktur Pontianak
Agustinus mengajukan tujuh poin usulan, di antaranya soal perubahan ketentuan keanggotaan. Ia mengusulkan pengakuan dua jenis anggota koperasi. Anggota biasa (di atas 17 tahun) dan anggota luar biasa (anak-anak di bawah 17 tahun yang masih menjadi tanggungan orang tua), guna mendorong budaya menabung sejak dini.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penghapusan pajak terhadap bunga simpanan anggota. Mengingat sebagian besar anggota CU berasal dari lapisan masyarakat kecil seperti petani, buruh, dan pelaku usaha mikro.
Menanggapi hal tersebut, Daniel Johan menyatakan bahwa beberapa usulan telah di masukkan dalam draf RUU terbaru, termasuk pembebasan pajak atas bunga simpanan. Ia juga menyebut bahwa revisi ini akan memperkuat posisi koperasi. Dengan membentuk lembaga pengawas langsung di bawah Presiden dan lembaga penjamin simpanan seperti di sektor perbankan.
Daniel menambahkan, koperasi dan CU sudah menjadi denyut nadi perekonomian Kalbar. Sehingga masukan dari lapangan sangat dibutuhkan agar RUU ini benar-benar berpihak pada rakyat.




