Desakan Pemerintah Cabut Izin Sawit PT SRA Melawi

FAKTA WARGA, Melawi – Pemerintah Kabupaten Melawi mendesak pemerintah pusat untuk cabut izin usaha perkebunan kelapa sawit milik perusahaan Malaysia, PT Sawit Risky Abadi (SRA).

Desakan ini muncul karena perusahaan di nilai tidak serius berinvestasi. Terbukti dari tidak adanya aktivitas perkebunan selama hampir 10 tahun sejak izin di terbitkan pada 2015.  

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor 525/135 Tahun 2015, PT SRA telah mendapatkan izin usaha perkebunan.

Namun, hingga kini, tidak ada tanda-tanda kegiatan pembibitan atau penanaman di lahan yang telah di serahkan oleh masyarakat.

Management baru PT SRA, Ikhasas, yang telah mengelola perusahaan selama hampir 3 tahun. Juga di nilai kurang responsif terhadap desakan pemerintah setempat.  

Ketua Forum Pemuda Dayak (FOPAD) Kabupaten Melawi, Saleh, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah mengevaluasi dan cabut izin sawit PT SRA.

BACA JUGA: Tiga Rumah di Sekadau Ludes Dilalap Api

Menurutnya, perusahaan tersebut tidak memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, bahkan kerap menimbulkan masalah sosial.

“Lebih baik lahan di kembalikan ke masyarakat agar bisa di kelola secara mandiri. Selama ini, lahan hanya di telantarkan tanpa ada kejelasan,” ujar Saleh.  

Saleh menambahkan, masyarakat telah lama menanti realisasi kegiatan perkebunan, namun hingga kini tidak ada tanda-tanda penanaman sawit.

“Kasihan masyarakat. Jangankan plasma, batang sawit pun tidak di tanam. Jika tidak ada aktivitas, lebih baik izinnya di cabut,” tegasnya.  

Sekretaris FOPAD Melawi, Beni Evafras, juga mendukung langkah Bupati Melawi. Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan PT SRA sama sekali tidak menjalankan aktivitas usaha perkebunan. Padahal masyarakat sekitar sangat berharap adanya kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.  

Hingga saat ini, pihak Ikhasas selaku pengelola PT SRA belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana Pemkab Melawi untuk mencabut izin usaha perkebunan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *