Fakta Warga, Tangerang – Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, melalui pengacaranya, Yunihar, membantah terlibat dalam kasus pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Dalam konferensi pers pada Jumat (14/2/2025), Yunihar menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami meluruskan bahwa video yang beredar di media sosial terkait viralnya kasus pagar laut tidak ada kaitannya dengan klien kami. Kejadian dalam video tersebut terjadi pada Jumat (6/5/2022), jauh sebelum kasus ini menjadi viral,” jelas Yunihar.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Modus Operandi Pemalsuan Surat Izin Proyek Pagar Laut di Tangerang
Baca juga: Raja Juli Antoni Mengaku Tak Tahu Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Baca Lagi: Prabowo Disebut Menyamar untuk Cek Pagar Laut, Berikut Faktanya
Menurut Yunihar, pada saat kejadian, Arsin sedang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap warga desa yang memasang tanggul dari bambu sebagai pagar untuk melindungi lahan mereka dari abrasi.
Yunihar juga membantah kabar bahwa Arsin kabur ke luar negeri atau menghilang. “Tidak benar klien kami kabur atau menghilang. Faktanya, klien kami selalu berada dan tinggal di Desa Kohod, sesuai dengan tempat tinggalnya saat ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yunihar menjelaskan bahwa Arsin jarang terlihat di rumah maupun kantor desa karena berusaha menjaga kondusivitas masyarakat di Kohod, yang saat ini terbelah menjadi dua faksi, yaitu pendukung dan penolak.
Arsin telah memenuhi dua kali panggilan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Panggilan pertama di lakukan pada Kamis, 6 Februari 2025, dan panggilan kedua pada Kamis, 13 Februari 2025. Panggilan ini terkait dengan penyelidikan penerbitan tujuh sertifikat hak milik (SHM) dan 263 sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Yunihar menyatakan bahwa Arsin telah memberikan keterangan yang jujur dan lengkap dalam menjawab tiga pertanyaan yang di ajukan oleh penyidik. “Klien kami siap mengikuti proses hukum yang saat ini di tangani oleh Mabes Polri. Kami sangat kooperatif terhadap segala hal yang di butuhkan dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga peradilan,” tutup Yunihar.
Baca Selengkapnya : KKP Bongkar Pagar Laut 30 Km di Tangerang




