FAKTA WARGA, Pontianak – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Kalimantan Barat, Herkulana Mekaryani, menegaskan bahwa proses penunjukan Pelaksana Harian (PLH) Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar sudah berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persoalan di internal DPPPA.
Herkulana menjelaskan, isu polemik mencuat setelah adanya surat pengunduran diri dari Ketua KPPAD sebelumnya. Namun, ia memastikan bahwa surat tersebut merupakan keputusan pribadi yang bersangkutan.
“Secara internal, kami tidak memiliki masalah. Itu adalah keputusan yang di ambil secara sadar oleh yang bersangkutan,” ujar Herkulana, Kamis (3/7/2025).
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi Ketua KPPAD sebelumnya yang telah menjabat selama delapan tahun, dan menyebut bahwa pengunduran diri tersebut di dasari keinginan untuk melakukan penyegaran organisasi.
Baca Juga: Rp27 Miliar Bocor, Massa Tuntut Audit Independen Bank Kalbar
Setelah surat pengunduran di terima, Komisioner KPPAD menggelar rapat pleno yang memutuskan untuk menerima pengunduran tersebut. Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan jabatan, KPPAD kembali melakukan pleno untuk menunjuk PLH Ketua.
“DPPPA hanya bertindak sebagai pembina dan pengawas. Dalam hal ini, penunjukan PLH murni merupakan hasil pleno internal KPPAD, sesuai dengan regulasi mereka,” jelas Herkulana.
Namun, pada 17 April, muncul surat pembatalan pengunduran diri dari Ketua sebelumnya. Meski demikian, dalam sidang internal KPPAD yang berlangsung Juni lalu, komisioner memutuskan tidak menindaklanjuti surat tersebut karena kepengurusan baru sudah terbentuk dan PLH telah ditunjuk secara sah.
“Maka saya tegaskan kembali, tidak ada konflik antara DPPPA dengan KPPAD. Semua proses merupakan bagian dari mekanisme internal mereka. Kami hanya menjalankan fungsi fasilitasi dan pengawasan sebagai perpanjangan tangan dari Gubernur Kalimantan Barat,” pungkasnya




