Fakta Warga – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memangkas sejumlah fasilitas dan tunjangan anggotanya per 31 Agustus 2025. Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9).
Dasco menegaskan, pemangkasan mencakup tunjangan listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga transportasi. Ia juga memastikan DPR akan lebih transparan terkait komponen gaji dan tunjangan yang diterima para legislator.
“Sebagai bentuk transparansi, apa yang kemudian dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima anggota DPR berupa komponen tunjangan serta hal-hal lain, akan kami lampirkan,” ujarnya.
Baca Juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan: Refleksi atas Desakan Publik dan Tuntutan Reformasi
Berdasarkan dokumen yang diterima, berikut rincian take home pay (THP) anggota DPR setelah pemangkasan:
Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat
- Gaji pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan suami/istri: Rp420.000
- Tunjangan anak: Rp168.000
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan beras: Rp289.680
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Total: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional
- Biaya komunikasi intensif: Rp20.033.000
- Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000
- Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp4.830.000
- Honorarium fungsi legislasi: Rp8.461.000
- Honorarium fungsi pengawasan: Rp8.461.000
- Honorarium fungsi anggaran: Rp8.461.000
Total: Rp57.433.000
Dengan demikian, total penghasilan bruto anggota DPR mencapai Rp74.210.680. Setelah dipotong pajak PPh 15 persen sebesar Rp8.614.950, anggota DPR membawa pulang gaji bersih sebesar Rp65.595.730 per bulan.




