FAKTAWARGA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana merevitalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batulayang di Pontianak Utara sebagai solusi pengelolaan sampah yang lebih efektif dan bernilai ekonomi. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengungkapkan bahwa proyek ini mendapat dukungan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp260 miliar dengan skema reimburse.
“Kita mendapat dana dari pemerintah pusat sebesar Rp260 miliar. Eksekusinya akan di sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jika memungkinkan, proyek ini akan selesai dalam dua tahun, tetapi jika tidak, maka di lakukan secara bertahap maksimal lima tahun,” ujar Edi, Kamis (6/3/2025).
Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan revitalisasi ini bertujuan untuk mengubah sampah menjadi produk yang memiliki nilai jual, seperti kompos atau pupuk organik, gas metana sebagai sumber energi, serta minyak bakar. Dengan adanya pabrik pengolahan sampah, di harapkan pengelolaan sampah dapat mencapai efisiensi hingga 95 persen.
BACA JUGA: Bebby Nailufa Pastikan Pasokan Elpiji 3Kg di Pontianak Aman
“Proyek ini akan di kelola langsung oleh Pemkot Pontianak dengan sistem konstruksi yang matang. Selain mengatasi masalah lingkungan, ini juga menjadi peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Edi.
Persiapan dan Waktu Pelaksanaan
Lahan yang tersedia saat ini di nilai cukup untuk mendukung operasional pabrik pengolahan sampah. Edi berharap revitalisasi bisa segera di mulai pada tahun ini. Namun karena belum masuk dalam anggaran tahun 2025, pembahasannya masih perlu di kaji lebih lanjut.
“Kami masih melihat apakah bisa di mulai tahun ini atau harus menunggu hingga 2026,” tambahnya.
Dengan kajian teknis yang telah di lakukan, revitalisasi TPA Batulayang di harapkan menjadi solusi jangka panjang bagi permasalahan sampah di Pontianak sekaligus memberikan dampak ekonomi positif bagi daerah.
“Saya optimis proyek ini bisa segera terealisasi demi mewujudkan Pontianak yang lebih bersih, hijau, dan mandiri secara ekonomi,” tutup Edi.




