FAKTAWARGA.COM – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan 331 botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi yang di gelar di dua lokasi berbeda. Penggerebekan di lakukan di Toko VIP One Shop yang beroperasi di Jalan Padat Karya. Kecamatan Pontianak Tenggara, dan Jalan Hijas, Kecamatan Pontianak Selatan. Dalam operasi ini, tiga orang di tetapkan sebagai tersangka.
Polisi pertama kali menggerebek Toko VIP One Shop di Jalan Padat Karya pada Selasa (5/3/2025) sekitar pukul 23.11 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas menyita ratusan botol miras tanpa izin dan menangkap tiga orang, yaitu DS sebagai pemilik toko. JN sebagai penanggung jawab, serta PS yang merupakan karyawan.
Penggerebekan kemudian berlanjut ke cabang VIP One Shop di Jalan Hijas. Kecamatan Pontianak Selatan, di mana seorang karyawan ikut di amankan. Dari kedua lokasi tersebut. Polisi mengamankan total 331 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek dan kadar alkohol yang berbeda tanpa izin edar resmi.
BACA JUGA: Edi: Revitalisasi TPA Batulayang, Sampah Jadi Sumber PAD
Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan. Menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari operasi penertiban selama bulan Ramadhan guna memberantas penyakit masyarakat yang dapat memicu gangguan keamanan dan peringatan.
“Penangkapan miras ilegal ini merupakan bagian dari operasi yang kami lakukan sepanjang Ramadhan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas,” ujar Wawan, Kamis (6/3/2025).
Tersangka ketiga di jerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 204 KUHPidana.
Wawan juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal demi menjaga dan keamanan di Pontianak. “Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam anggota peredaran miras ilegal,” tutupnya.




