Grup Musik Sukatani Diusulkan Jadi Duta Polri, Kapolri Tegaskan Tidak Antikritik

doc. sukatani
gambar album lagu sukatani

Fakta Warga, Jakarta – Grup musik Sukatani, yang sempat mengkritik Polri melalui lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar”, di usulkan menjadi Duta Polri oleh Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil. Usulan ini di ajukan sebagai upaya untuk mengembalikan citra kepolisian di Indonesia.

“Saya usulkan kepada Kapolri agar kelompok band Sukatani di jadikan Duta Polri untuk mengembalikan citra Polri Presisi,” ujar Nasir pada Sabtu (22/2/2025), di kutip dari Antara.

Nasir merespons pernyataan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menyatakan tidak masalah apabila Sukatani menyampaikan kritiknya melalui lagu tersebut. Ia juga menyoroti pemecatan vokalis Sukatani yang berprofesi sebagai guru. Menurutnya, pihak sekolah tidak seharusnya memecat sang vokalis karena Kapolri sendiri tidak mempermasalahkan lagu tersebut.

“Tentu tidak di pungkiri bahwa masih ada polisi yang nakal. Tapi polisi yang baik dan menjaga nama institusi jauh lebih banyak,” tambah Nasir.

Lagu “BayarBayar” dan Kontroversi

Lagu “Bayar-Bayar” yang di nyanyikan oleh Sukatani sempat menuai kontroversi karena mengkritik oknum kepolisian yang melanggar aturan. Lagu ini merupakan bagian dari album mereka berjudul Gelap Gempita. Pada Kamis (20/2/2025), gitaris dan vokalis Sukatani mengunggah video permintaan maaf kepada Kapolri dan institusi Polri di Instagram resmi mereka, @sukatani.band. Dalam video tersebut, mereka untuk pertama kalinya menunjukkan wajah tanpa topeng yang selama ini menjadi ciri khas penampilan mereka.

Unggahan tersebut memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang menilai bahwa penarikan lagu dan permintaan maaf Sukatani menunjukkan hilangnya kebebasan berekspresi yang di jamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Kapolri: Polri Tidak Antikritik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri tidak anti terhadap kritik. Ia menyebut bahwa ada miskomunikasi yang berujung pada penghapusan lagu tersebut. “Tidak ada masalah,” ujar Sigit pada Jumat (21/2/2025) kepada awak media.

Sigit juga meminta anak buahnya untuk berlapang dada jika ada pihak yang mengkritik Polri. “Polri tidak antikritik. Kritik sebagai masukan untuk evaluasi. Dalam menerima kritik, tentunya kita harus legowo dan yang paling penting ada perbaikan,” ujarnya.

YLBHI Siap Berikan Pendampingan Hukum

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Sukatani. Hal ini di sampaikan oleh Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, pada Sabtu (22/2/2025).

“Syifa (gitaris Sukatani) sudah telepon dan meminta pendampingan bantuan hukum dari kami. Dan tentu YLBHI akan melibatkan LBH Semarang sebagai YLBHI yang di Jawa Tengah,” ujar Isnur, di kutip dari Tempo.

YLBHI berencana segera bertemu dengan Syifa untuk membahas langkah hukum yang akan di ambil. Mereka juga akan mendalami kronologi peristiwa, termasuk dugaan intimidasi terhadap Sukatani. “Kami coba untuk diskusi bagaimana kehendaknya, bagaimana permintaannya, dan langkah yang akan diambil,” pungkas Isnur.

Dukungan untuk Kebebasan Berekspresi

Kasus Sukatani ini kembali mengingatkan pentingnya kebebasan berekspresi di Indonesia. Meskipun Kapolri telah menyatakan tidak mempermasalahkan lagu tersebut, langkah penarikan lagu dan permintaan maaf Sukatani menunjukkan adanya tekanan yang dirasakan oleh para seniman. Dukungan dari YLBHI dan usulan Nasir Djamil untuk menjadikan Sukatani sebagai Duta Polri diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam memperbaiki hubungan antara masyarakat dan institusi kepolisian.

Baca selengkapnya: Bareskrim Polri Tetapkan Kades Kohod dan Tiga Lainnya sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *