Bareskrim Polri Tetapkan Kades Kohod dan Tiga Lainnya sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah!

Gambar by: Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Rumondang/detikcom)
Bareskrim Polri Tetapkan Kades Kohod dan Tiga Lainnya sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah!

Fakta Warga, Jakarta, 18 Februari 2025 – Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Penetapan tersangka di lakukan setelah gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak terkait.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami bersama seluruh peserta telah sepakat menetapkan empat tersangka dalam kasus ini,” ujar Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: Pagar Laut Viral, Kades Kohod Tegaskan Tak Terlibat dan Siap Hadapi Proses Hukum

Keempat tersangka tersebut adalah:

  1. Arsin (Kades Kohod),
  2. UK/OK (Sekretaris Desa Kohod),
  3. SP (penerima kuasa), dan
  4. CE (penerima dokumen).

Mereka di duga terlibat dalam pemalsuan surat permohonan hak atas tanah sejak Desember 2023 hingga November 2024.

“Keempat tersangka di duga bersama-sama membuat dan menggunakan dokumen palsu, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, surat keterangan tanah, serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat atas nama warga Desa Kohod,” jelas Djuhandani.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu kantor Desa Kohod, rumah Kades Arsin, dan rumah Sekdes Kohod. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu unit printer,
  • Satu unit layar monitor dan keyboard,
  • Stempel Sekretariat Desa Kohod,
  • Beberapa lembar kertas salinan bangunan baru,
  • Tiga lembar surat keputusan kepala desa,
  • Catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi, dan
  • Beberapa rekening bank.

“Alat-alat tersebut di duga di gunakan untuk memalsukan girik dan dokumen lainnya. Kades dan Sekdes juga telah mengakui penggunaan alat-alat tersebut,” terang Djuhandani.

Modus Operandi

Menurut penyelidikan, identitas warga Desa Kohod di catut untuk memalsukan dokumen. “Beberapa warga memang namanya di gunakan tanpa sepengetahuan mereka. Salinan KTP warga di manfaatkan untuk membuat dokumen palsu, sementara warga tersebut tidak mengetahui atau menguasai tanah yang di maksud,” papar Djuhandani.

Dokumen-dokumen palsu tersebut kemudian di gunakan sebagai syarat permohonan pembuatan warkat tanah.

Langkah Selanjutnya

Bareskrim Polri akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan lebih banyak pihak serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

Baca Selengkapnya: Prabowo Disebut Menyamar untuk Cek Pagar Laut, Berikut Faktanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *