Hasto Bacakan Pledoi 108 Halaman, Sebut Ingin Keadilan

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, membacakan pledoi setebal 108 halaman dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, membacakan pledoi setebal 108 halaman dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

FAKTA WARGA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, membacakan pledoi setebal 108 halaman. Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan. Yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Dalam nota pembelaannya, Hasto menyebut pledoi tersebut ia tulis sendiri dengan tangan sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan.

“Ini adalah pleidoi yang saya tulis tangan sendiri, sampai pegal-pegal. Ini akan mengungkapkan perjuangan untuk mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran,” ujar Hasto sesaat sebelum sidang di mulai.

Sebelumnya, pada Kamis (3/7/2025), Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun. Di tambah denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: KPK Periksa Khofifah Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Jatim

Dalam kasus ini, Hasto di dakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, serta buronan Harun Masiku. Yang di sebut menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta demi meloloskan PAW dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku dalam Dapil Sumsel I pada 2019–2020.

Tak hanya itu, Hasto juga di dakwa menghalangi penyidikan. Ia di sebut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya ke dalam air usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan, serta meminta ajudannya, Kusnadi, menenggelamkan ponsel sebagai bentuk penghilangan jejak.

Atas perbuatannya, Hasto di dakwa melanggar:

  • Pasal 21 UU Tipikor (menghalangi penyidikan),
  • Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor,
  • Juncto Pasal 64 ayat (1), 65 ayat (1), dan 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan kembali di lanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *