FAKTA WARGA COM – Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dokter residen Priguna Anugrah Pratama (31), peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), terus berkembang.
Polisi kini mengungkap bahwa jumlah korban mencapai tiga orang. Selain FH (21), yang merupakan keluarga pasien RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dua korban lainnya adalah pasien rumah sakit tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyampaikan bahwa ketiga korban mengalami kejadian di waktu yang berbeda. Pelaku di duga memakai modus serupa—yakni membius korban dengan dalih melakukan pemeriksaan darah.
“Pelaku memanfaatkan situasi medis sebagai celah untuk melancarkan aksinya. Setelah korban tak sadarkan diri karena suntikan bius, barulah ia melakukan pelecehan,” kata Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).
Baca Juga: UGM Pecat Guru Besar Edy Meiyanto atas Kasus Pelecehan
FH menjadi satu-satunya korban yang sudah menjalani pemeriksaan, sedangkan dua lainnya masih di rawat di rumah sakit dan belum bisa di mintai keterangan.
Salah satu dari mereka seharusnya di jadwalkan memberikan keterangan sebelum libur Lebaran, namun tertunda.
“Kita sudah siapkan pemeriksaan, tapi sempat terhalang masa libur,” tambah Surawan.
Himbauan Polda Jabar
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengimbau siapa pun yang merasa menjadi korban untuk tidak ragu melapor ke pihak kepolisian. Ia menyebut kemungkinan jumlah korban bisa bertambah.
“Pintu laporan selalu terbuka. Jika ada yang merasa mengalami hal serupa, silakan datang dan laporkan,” tegasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan FH yang mengaku mengalami pelecehan seksual di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung. Pelaku disebut menyuntikkan cairan bius dalam modus pemeriksaan medis, padahal tujuannya untuk melakukan kekerasan seksual.
Priguna sendiri merupakan dokter residen anestesi yang sedang mengikuti pendidikan di salah satu universitas di Kabupaten Sumedang. Ia ditangkap tim Reskrimum Polda Jabar pada 23 Maret 2025.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang membawa ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para korban mendapat pendampingan serta perlindungan hukum secara maksimal.




