Fakta Warga, Jakart – Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi memecat Edy Meiyanto, Guru Besar Fakultas Farmasi, setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap 13 mahasiswinya. Pemecatan ini diumumkan menyusul investigasi internal yang di lakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM sejak laporan di terima pada awal 2024.
Edy di duga melakukan aksi pelecehan dengan modus bimbingan akademik, melibatkan mahasiswi dari jenjang S1, S2, hingga S3. Aksi tak senonoh itu di lakukan di berbagai lokasi, termasuk kampus, rumah pribadi Edy di Minomartani, Sleman, dan tempat-tempat penelitian. Bentuk pelecehan yang di laporkan antara lain memijat tangan, menyentuh rambut dari balik jilbab, menyentuh wajah, hingga mencium pipi mahasiswi.
“Modusnya adalah bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi. Sebagian besar di lakukan di rumah pelaku,” jelas Sekretaris UGM, Andi Sandi, pada Selasa (8/4/2025). Selain pelecehan fisik, Edy juga di laporkan melakukan pelecehan verbal di lingkungan kampus.
Proses Pidana yang Menguras Energi
Langkah awal yang di ambil kampus adalah membebastugaskan Edy dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) sejak 12 Juli 2024. Puncaknya, UGM resmi memecat Edy berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 95/UN.1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.
Baca juga: Gubernur Kalbar, Norsan Tunggu Surat Resmi Pengunduran Dirut Bank Kalbar
Meski pelaku telah di pecat, para korban memilih untuk tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Mereka menganggap proses pidana terlalu panjang dan menguras energi. Fokus utama mereka saat ini adalah menyelesaikan studi di Fakultas Farmasi.
“Kami tidak mau melapor ke polisi karena prosesnya rumit dan menyita waktu. Kami hanya ingin dia tidak lagi punya akses untuk memangsa korban lain,” kata salah satu korban di kutip dari Tempo.co.
UGM Bentuk tim Khusus
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah menerima hasil pemeriksaan awal Satgas PPKS dan menugaskan UGM membentuk tim pemeriksa khusus. Langkah ini merupakan bagian dari proses pencabutan status aparatur sipil negara (ASN) Edy Meiyanto.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar Simatupang, proses pencopotan status ASN mengacu pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 dan biasanya membutuhkan waktu tiga hingga enam bulan. Hasil akhir kemungkinan akan di sampaikan usai libur Lebaran 2025.
baca lagi: Gaji Jutaan & Kontrak Resmi! Begini Cara Daftar Pendamping Desa 2025
Pemecatan Edy di sambut baik oleh para korban dan alumni Fakultas Farmasi. Mereka berharap tindakan tegas ini menjadi preseden penting dalam menciptakan ruang akademik yang aman dari kekerasan seksual.




