Fakta Warga, Bengkayang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang menetapkan dua kepala desa sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Penetapan dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025.
Kedua tersangka yaitu AT, Kepala Desa Malo Jelayan di Kecamatan Teriak, dan PS, Kepala Desa Suka Damai di Kecamatan Ledo. Kepala Kejari Bengkayang, Arifin Arsyad, menyampaikan bahwa keduanya sebelumnya di periksa sebagai saksi. Namun dari hasil penyidikan ditemukan cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Penetapan di lakukan berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang sah selama proses penyidikan,” ujar Arifin.
Baca Juga: Dapat Restu Kiai, Gus Amin Siap Pimpin NU Kayong
AT di duga menyelewengkan dana APBDes tahun anggaran 2019, sementara PS di duga melakukan penyimpangan terhadap dana desa tahun 2022 dan 2023.
Keduanya di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah di tetapkan sebagai tersangka. Keduanya langsung di tahan di Rutan Kelas IIB Bengkayang selama 40 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kejari Bengkayang menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi di daerah.
“Kami menjamin setiap proses hukum berjalan profesional dan sesuai aturan,” tegas Arifin.




